panjikendari.com – Setelah melalui proses yang agak panjang, partai pengusung akhirnya resmi mengusulkan dua nama calon wakil wali (Cawali) kota Kendari kepada Wali Kota Kendari.
“Kita sudah ajukan dua nama pada Hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, kepada Wali Kota Kendari, yaitu, atas nama Rahman Tawulo dan Siska Karina Imran,” sebut Ketua Tim Partai Pengusung Calon Wakil Wali Kota Kendari, Sukarman AK, kepada sejumlah wartawan, Senin, 4 Maret 2019.
Rahman Tawulo merupakan Ketua PKB Kota Kendari sedangkan Siska Karina Imran adalah Wakil Ketua PAN Kota Kendari. Keduanya disepakati melalui rapat tim partai pengusung calon wakil wali kota Kendari yang dihadiri para pengurus partai pengusung, yakni dari PAN, PKS, dan PKB.
Kesepakatan tersebut tertuang melalui berita acara yang ditandatangani secara berurutan, masing-masing,
Ketua Tim Partai Pengusung Sukarman AK (Wakil Ketua I DPW PAN Sultra), Ketua Harian Tim Partai Pengusung Samsuddin Rahim (Sekretaris DPD PAN Kota Kendari), anggota tim Asrizal Pratama Putra (Ketua DPD PAN Kota Kendari), Wakil Ketua Tim Rahman Tawulo (Ketua DPD PKB Kota Kendari), Sekretaris Tim Riki Fajar (Sekum DPD PKS Kota Kendari), anggota tim Aris (Sekretaris DPD PKB Kota Kendari), anggota tim Alhabsi Tombili (Bendahara DPD PAN Kota Kendari), dan anggota tim Bahar (Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra).
Dalam tiga kali rapat internal tim partai pengusung, PAN mendorong nama Siska Karina Imran. Kendati pun sebenarnya DPP PAN merekomendasikan dua nama. Satu nama lainnya adalah Alhabsi Tombili. Tapi karena pertimbangan etika politik maka PAN memutuskan untuk mengeluarkan satu nama.
Sementara, PKB mendorong nama Rahman Tawulo. Sedangkan PKS yang telah mendudukkan kadernya sebagai Wali Kota Kendari, tidak mengusulkan nama. “Kami sangat berterima kasih kepada PKS yang telah memberikan ruang kepada PAN dan PKB untuk mengajukan calon wakil,” ucap Sukarman.
Sukarman menyatakan, dua nama calon wakil wali kota Kendari yang diajukan sudah bersifat final dan tidak bisa lagi dirubah. “Semua prosedur kita sudah lakukan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita sudah serahkan ke Wali Kota Kendari, kita tembuskan juga ke DPRD Kota Kendari,” kata Sukarman.
Sukarman berharap, Wali Kota Kendari segera meneruskan ke DPRD untuk ditindaklanjuti melalui sidang paripurna pemilihan calon wakil wali kota Kendari. Ia meyakini, Wali Kota Kendari tidak akan sampai mengulur waktu, dengan pertimbangan efektivitas jalannya roda pemerintahan di Kota Kendari.
Kata dia, jabatan wakil Wali Kota Kendari sudah lama mengalami kekosongan sejak mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra tersangkut kasus hukum. Kekosongan jabatan tersebut, menurut Sukarman, seyogyanya segera diisi dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang.
“Selain itu, masyarakat kota bertanya-tanya; siapa sebenarnya wakil wali kota kita. Olehnya itu, tim partai pengusung mengambil langkah untuk duduk bersama mencari solusi terhadap keadaan ini,” katanya.
Kemudian, Sukarman menjelaskan, wakil wali kota bertugas mengkoordinasikan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengawasan. Namun sejak kekosongan jabatan di pemerintah Kota Kendari, tugas-tugas itu dirangkap oleh Wali Kota Kendari. “Saya berharap dengan diisinya nanti kursi wakil maka wali kota dapat melaksanakan RPJMD dengan lebih leluasa dan lebih baik,” tutupnya. (jie)