Panjikendari.com – Pihak PT Tiran Mineral membantah tudingan Explor Anoa Oheo yang menyatakan bahwa PT Tiran Mineral melakukan eksplorasi dan persiapan penambangan pada lahan tak bertuan alias tanpa IUP.
Humas PT Tiran Group, La Pili, dalam siaran persnya yang diterima redaksi panjikendari,com, Selasa, 13 April 2021, menyampaikan, pernyataan Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo (EXOH), Ashari, di beberapa media online cenderung tendensius, provokatif, dan berbau fitnah.
“Yang perlu diketahui oleh saudara Ashari bahwa PT Tiran sebagai induk dari PT Tiran Mineral telah bergerak sudah hampir 25 tahun di berbagai sektor dan tidak pernah mengabaikan legalitas serta selalu patuh dengan regulasi pemerintah yang dipersyaratkan,” kata La Pili.
La Pili menjelaskan, aktivitas PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, sudah dilengkapi dengan semua dasar hukum yang dipersyaratkan. Dimulai dengan adanya rekomendasi lahan investasi nomor 530/358, Perizinan OSS Izin Lokasi, Izin Usaha Kawasan Industri, Sertifikat Laik Fungsi, dan Izin Lokasi Perairan berdasarkan NIB No. 1202000240342.
Selain itu, kata dia, ada juga Persetujuan Izin Lokasi bernomor 503, Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi No.353, Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan No. 255, serta Perjanjian Pembangunan Pabrik dan infrastruktur dasar lainnya. Disamping itu pula sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat AMDAL, FS, beserta Master Plannya.
“Dengan fakta-fakta tersebut maka pernyataan Saudara Ashari melalui media menjadi tidak berdasar. Kami dari pihak PT Tiran sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian karena pernyataannya tersebut bisa berakibat merugikan pihak perusahaan dan juga masyarakat yang mengharapkan manfaat dari keberadaan PT Tiran Mineral.”
“Apalagi kami telah banyak mendapatkan informasi bahwa Saudara Ashari ada dugaan kuat mau melakukan pemerasan kepada pihak perusahaan, juga ada dugaan atas keinginannya untuk melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Untuk itu kami sedang berkoordinasi ada kemungkinan dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan laporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum di wilayah Konawe Utara,” kata La Pili yang juga mantan Aktivis UHO Kendari ini.
La Pili menyampaikan, kepada para pegiat LSM, khususnya di bidang pertambangan, pihaknya berharap bisa bekerja sama, tentunya untuk bahu-membahu mewujudkan tercapainya tujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Kami di PT Tiran Group sebagai bergabungnya anak-anak pribumi mengharapkan dukungannya akan hal ini. Kalau yang warga asing saja datang menambang di daerah ini bisa diberi kesempatan, masa kok pribumi yang ingin membangun daerahnya mau diganggu. Ini kan merugikan potensi dari putra-putri terbaik bangsa kita,” ujar La Pili.
Mantan Ketua Kaukus Lingkungan Legislatif Sultra ini lagi-lagi menjelaskan, PT Tiran Group selama ini sudah berusaha memberikan kontribusi terbaik pada daerah. Di Kabupaten Bombana, PT Tiran telah membangun pabrik Tebu, di Konawe Selatan ada pabrik Kakao, Kacang Mette, dan juga pabrik ternak, termasuk di tempat-tempat lainnya. “Semoga dengan kekompakan kita semua, bisa mewujudkan cita-cita kesejahteraan daerah kita tercinta ini,” tutupnya. (jie)