Polemik Tanah Nangananga, Dewan Minta BPN Kendari Hentikan Penerbitan Sertifikat

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2020 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, saat sambangi Kantor BPN Kendari, Selasa, 28 Juli 2020. (Foto: Burhanuddin/panjikendari.com)

i

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, saat sambangi Kantor BPN Kendari, Selasa, 28 Juli 2020. (Foto: Burhanuddin/panjikendari.com)

Panjikendari.com – Polemik status kepemilikan tanah seluas 1.000 hektare di kawasan Nangananga Kecamatan Baruga terus bergulir. Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sultra saling mengklaim status kepemilikan tanah tersebut.

Buntutnya, puluhan masyarakat yang bermukim di tanah tersebut mengadu ke DPRD Kota Kendari demi mempertahankan tanah yang didiami sejak puluhan tahun silam itu.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala menyambangi kantor Badan Pertanahan (BPN) Kendari. Dewan pun secara tegas meminta kepada pihak BPN untuk menghentikan sementara semua permintaan penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut.

“Kita sudah minta hentikan dulu pembuatan sertifikat di tanah di sana sampai selesai persoalan. Kita akan adakan pertemuan juga dengan menghadirkan Pemprov, Pemkot, dan masyarakat Baruga,” ucap Rizki Brilian Pagala, di kantor BPN,  Selasa, 28 Juli 2020

Politikus muda PKS ini menjelaskan, masih ada tumpang tindih status alas pakai di wilayah Nangananga itu. Hingga kini masih ada lahan yang dikuasai oleh Pemprov dan warga, yang belum jelas alas haknya sehingga atas dasar ini kedua pihak saling mengklaim.

“Memang di sana ada tanah yang belum bisa dipastikan status alas haknya. Masyarakat mengklaim tanah itu, begitu juga pemprov. Jika memang sudah ada pemilik status alas haknya maka harus ada pembebasan lahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kendari, Herman Saeri mengakui, sistem pengukuran tanah puluhan tahun lalu belum sistematis seperti zaman digital saat ini. Terkait status kepemilikan tanah, pihaknya secara aturan akan melihat waktu terbitnya sertifikat.

“Di tahun 80-an itu cara mengukurnya masih sangat manual dan terpisah-pisah, beda sekarang pakai alat digital. Pastinya bisa lebih detail. Begitu juga sertifikat kita akan cek lagi, mana yang lebih dulu itulah yang berhak,” pungkasnya. (bur)

Facebook Comments
Baca Juga  Piala DFB: Turun dengan Pemain Lapis Kedua, Bayern Hajar Bremer 12-0

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru