panjikendari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Jumat 12 Oktober 2018, Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka, AE (48 th), yang merupakan jaringan peredaran narkoba antar-provinsi di wilayah Kolaka.
AE ditangkap di rumahnya Jalan Sunu Kelurahan Kolaka Asih, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra, Jumat 12 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 22 paket dengan berat 41,59 gram dan satu paket ganja 1,48 gram.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan, AE ditangkap setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang dilakukan target dalam melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Harry Goldenhardt, saat digerebek di rumahnya, AE sempat akan melarikan diri masuk ke dalam rumah. Akan tetapi tim berhasil melompat masuk ke dalam pagar rumah dan melakukan penangkapan.
Saat itu juga, polisi langsung menggeledah rumah AE. Petugas menemukan satu paket Narkotika jenis sabu ukuran besar yang disimpan di dalam pembungkus rokok dan 21 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus terbuat dari lakban berwarna coklat.
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam serta barang bukti lain yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika.
Menurut Harry Goldenhardt, dari keterangan AE diperoleh bahwa AE peroleh narkotika jenis sabu dari temannya atas nama EL yang tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sedangkan satu paket ganja diperoleh dari anak PUNK.
“Kemudian petugas berusaha melakukan pengembangan, akan tetapi keberadaan EL tersebut benar berada di Sulsel. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, tersangka adalah pengedar jaringan antar provinsi. Dalam mengedarkan narkotika dengan cara sebelumnya memesan antar provinsi kemudian dijual kepada beberapa pasiennya di Kolaka.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Odhe
Editor : Jumaddin Arif