Kendari – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Kamis (20/3/2025). Mereka mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk segera mengevaluasi mantan Penjabat (PJ) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah.
Aksi ini dipicu oleh keputusan Ridwan Badallah yang melakukan pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada akhir masa jabatannya pada Februari 2025. Pelantikan tersebut dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN sendiri telah mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian dengan nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan. Dalam surat tersebut, BKN meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan dibatalkan dalam waktu lima hari.
Dalam orasinya, Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menegaskan bahwa tindakan Ridwan Badallah telah merugikan banyak ASN yang terkena mutasi dan demosi secara sepihak.
“Mutasi ASN yang dilakukan Ridwan Badallah di Kabupaten Busel dilakukan secara diam-diam tanpa adanya Pertek dari BKN. Hal ini telah menuai polemik dan sangat berdampak pada karier ASN yang dilantik olehnya,” ujarnya.
Selain itu, Awaludin juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra.
“Saya secara kelembagaan mendesak gubernur untuk segera mencopot Ridwan Badallah sebagai Kadis Kominfo. Beliau telah terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan para demonstran, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Muliadi S. S.T, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Ridwan Badallah dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan melakukan evaluasi secara normatif dalam waktu dekat. Pada prinsipnya, seorang PJ Bupati dilarang melakukan mutasi tanpa melalui pertimbangan teknis dari BKN,” kata Muliadi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kemendagri akan meninjau langsung di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Ini menjadi atensi khusus bagi kami bersama Kemendagri untuk menuntaskan permasalahan ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami pasti akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Aksi demonstrasi yang digelar PMII Sultra ini berlangsung dengan tertib dan kondusif. Massa tetap menyampaikan aspirasinya dengan damai, mengingat momen bulan suci Ramadan. Aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan lancar.
Reporter: Gogon