Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Inspektorat Kota Kendari melakukan uji coba aplikasi Jaga Kendari (Jari) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin, 31 Agustus 2020.
Aplikasi anti-suap, pungli, dan gratifikasi tersebut dimulai dari sistem antrean layanan. Layanan ini diuji coba setelah inspektorat merampungkan pembuatan aplikasi dan sosialisasi pada aparat Disdukcapil, pemerintah kecamatan, dan kelurahan sebagai sasaran layanan pada masyarakat.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan uji coba akan dilakukan hingga tanggal 4 September. “Uji coba ini akan menyesuaikan dengan sistem yang sedang berjalan saat ini. Uji coba ini tidak merubah layanan yang sudah berjalan di Capil. Aplikasi ini prinsipnya ada tiga, yaitu publikasi/informasi layanan, publikasi data dan informasi, dan ketiga adalah antrean. Ini akan kita uji cobakan bagaimana mekanisme antrean,” jelasnya.
Dikatakan, uji coba aplikasi Jaga Kendari atau Jari tersebut dilakukan untuk menggali informasi kendala yang kemungkinan terjadi terkait penggunaan aplikasi.
Syarifuddin berharap dengan penerapan aplikasi Jaga Kendari sistem pelayanan bisa tertib dan terdata sehingga bisa diketahui jumlah warga yang dilayani dan jenis layanan yang dibutuhkan warga.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Zulkarnain mengatakan, dengan aplikasi Jari ini bisa memudahkan mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan layanan ini karena bisa memesan antrean dari rumah.
“Memudahkan masyarakat artinya, dia bisa mendaftar dari rumahnya, tidak perlu desak-desakan sudah tau apa yang dibutuhkan karena dalam aplikasi Jari sudah tersedia persyaratan-persyaratan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap harinya Disdukcapil Kota Kendari bisa memberikan layanan hingga 500 orang untuk semua layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Sementara itu, Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfo Kota Kendari, Wawan Astanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Google untuk memasukkan aplikasi ini di layanan google play store.
“Kami sudah unggah lima hari yang lalu tapi belum disetujui oleh pihak Google, memang verifikasi dari pihak Google saat ini sangat ketat,” jelasnya.
Sambil menunggu persetujuan Google, lanjut Wawan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Jari ini melalui website (link) jari.kendarikota.go.id. (man)








