Irine Ruth Rouli Diliana Sibarani
Mahasiswi PKN STAN
Penyebaran Corona Virus Disease yang ditemukan pada tahun 2019 atau bisa disebut COVID-19 turut berdampak negatif pada kegiatan usaha perbankan di berbagai negara termasuk Indonesia. Pembatasan aktivitas sebagai langkah penanganan COVID-19, berisiko menurunkan pertumbuhan ekonomi global 2020. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan menurun pada kisaran 0,9%-1,9% pada 2020. Maka untuk itu perlu adanya sejumlah langkah kebijakan untuk mengatasi ekonomi yang mengalami kelesuan saat ini. Kelesuan ekonomi ini ditandai dengan terjadinya peningkatan permintaan masyarakat akan suatu barang (daya beli masyarakat), peningkatan angka pengangguran, dan sebagainya. Ketika terjadi hal ini maka pemerintah harus segera menyeimbangkan dengan mengambil suatu kebijakan. Hal ini agar tingkat pertumbuhan ekonomi tidak semakin lesu dan menurun.
Untuk menanggulangi kelesuan ekonomi yang sedang terjadi, maka perlu diambil langkah oleh Bank Sentral dengan menerapkan Kebijakan Moneter yaitu Kebijakan Moneter Ekspansif. Kebijakan Moneter Ekspansif adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah guna menambah jumlah uang beredar di masyarakat. Hal ini dianggap sesuai pada saat depresi ekonomi atau deflasi yaitu kenaikan nilai mata uang seperti kondisi saat ini. Strategi-strategi kebijakan moneter ekspansif yang dapat dilakukan untuk mendukung tercapainya kebijakan ini yaitu dengan mengaplikasikan kebijakan operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto dan kebijakan cadangan kas.
Pertama, kebijakan operasi pasar terbuka. Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengendalikan uang yang beredar dengan melakukan transaksi jual-beli surat berharga pemerintah (government securities). Berkaitan dengan kebijakan moneter ekspansif yang ingin menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah kembali. Surat berharga pemerintah diantaranya: SPBU (Surat Berharga Pasar Uang) dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Strategi ini dilakukan dengan menekankan peningkatan volume intervensi terhadap:
- Pasar Spot, yaitu pasar barang atau valas yang pembelian atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot dengan menguyur dolar yang tujuannya menutupi permintaan,
- Pasar Obligasi (pasar yang memperdagangkan suatu efek), yaitu dilakukan dengan membeli surat berhaga negara dari pasar sekunder,
- Pasar DNDF (delivery non delivery forward), yaitu pasar yang memperdagangkan valuta asing dengan kontrak jangka waktu tertentu di pasar valas domestik.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko peningkatan volatilitas (berubah-ubah) nilai tukar rupiah agar lebih stabil sehingga investor tetap merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia.
Kedua, penurunan tingkat suku bunga atau biasa disebut juga dengan kebijakan diskonto. Kebijakan diskonto ini yaitu mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan menetapkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Pada saat ini bank mengalami kekurangan uang tunai sehingga harus meminjamnya pada bank sentral. Untuk menambah jumlah uang yang beredar, sebaiknya pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral tersebut. Terlihat aplikasinya dimana pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (17-18 Juni 2020) memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%.
Ketiga, penurunan cadangan kas (cash ratio policy), rasio cadangan wajib adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan menetapkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada bank pemerintah. Untuk menambah jumlah uang beredar,pemerintah akan menurunkan besarnya cadangan wajib tersebut.
GWM (Giro Wajib Minimum) pada dasarnya adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank-bank yang bentuknya seperti rekening giro di Bank Indonesia. Sehingga apabila semakin besar nilai GWM maka bank harus semakin banyak menyimpan dana, maka uang yang beredar semakin sedikit. Untuk itu nilai dari GWM valuta asing, bank umum dan bank syariah seharusnya diturunkan. Penurunan ini akan meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus juga bisa mengurangi tekanan di pasar valas untuk valuta asing. Hal ini juga berlaku untuk rupiah dimana dapat dilakukan pada bank kegiatan ekspor impor. Akibat dari wabah ini sendiri yaitu kegiatan ekspor impor yang terhambat kemudian terjadi penutupan penerbangan hingga kurangnya gairah konsumsi hal ini tentu semakin memberatkan. Karena itu perlu keringanan kebijakan pada sektor perdagangan.
BI melanjutkan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas. Diikuti pemberikan jasa giro sebesar 3% dari DPK (Dana Pihak Ketiga) kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah, baik harian maupun rata-rata sebesar 1,5% per tahun, kebijakan ini efektif berlaku1 Agustus 2020.
Selain ketiga strategi tersebut, strategi dengan memperluas jenis underlying transaksi (kegiatan yang mendasari pembelian dan penjualan valuta asing terhadap rupiah) bagi investor asing dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah yang berlaku untuk setiap valuta asing dalam perdagangan, barang dan jasa, serta investasi dalam maupun luar negeri. Strategi lainnya yaitu dengan mempermudah investor global untuk dapat menggunakan bank kustodian global dan domestic dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Bank kustodian itu sendiri adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan asset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada saat kondisi COVID-19 saat ini penting untuk dilakukan Kebijakan Moneter Ekspansif untuk menstabilkan perekonomian dan nilai mata uang. Berdasarkkan Kebijakan Moneter Ekspansif yang diambil oleh pemegang kekuasaan dapat dilakukan beberapa strategi diantaranya dengan melakukan penurunan cadangan kas, memperjualbelikan surat berharga pemerintah, penurunan tingkat suku bunga serta memberikan keringan kebijakan pada sector perdagangan dan investasi.
Sumber Referensi
Indonesia, B. (2020, june 18). Retrieved from Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia:
http://twitter.com/bank_indonesia/status/127352248002859417?s=19
Indonesia, C. (2020, March 4). Jurus BI Lawan Virus Corona. Retrieved from https://youtu.be/Rja7Jyy5A00
Indonesia, U. (2018, July 16). Kebijakan Moneter Ekspansif. Retrieved from https://youtu.be/oLea6o2A8WY
OJK. (n.d.). SIKAPI UANGMU. Retrieved from Giro Wajib Minimum:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/333
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014. (2014). TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK, 3.
WIKIPEDIA. (2019, Desember). Retrieved from Bank Kustodian:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_kustodian