Saya kok kasihan. Kasihan sekali kepada Saudara Joko Widodo. Maksudnya demikian, Saudara Joko Widodo telah menempuh jalur yang panjang dan melelahkan untuk meyakinkan publik bahwa ijazahnya asli, tapi hari ini nampaknya keyakinan publik tidak mengarah pada keyakinan bahwa ijazah itu asli. (Ahmad Khozinuddin, Interupsi Inews 22/05/2025)
Pernyataan diatas disampaikan Ahmad Khozinuddin selaku Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam merespon konferensi pers Bareskrim Polri pada (Kamis, 22/05/2025). Bareskrim Polri dalam statemennya menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Menariknya, pasca konferensi pers tersebut tidak serta-merta mengakhiri kontroversi ijazah Joko Widodo yang telah bergulir cukup lama. Meski uji forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan milik alumni seangkatan di Universitas Gadjah Mada, kepercayaan publik belum sepenuhnya pulih.
Pemeriksaan laboratorium terhadap bahan kertas, tinta, cap stempel serta tanda tangan dekan dan rektor UGM memang telah dilakukan. Klarifikasi dari pihak kampus pun menyusul. Namun, ketidakpercayaan bukan sekadar soal dokumen. Ketidakpercayaan ternyata tumbuh dari akumulasi krisis integritas institusi, terutama aparat penegak hukum yang selama ini dinilai publik inkonsisten dan tidak independen.
Kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum memang berada dalam titik nadir. Berbagai survei menunjukkan bahwa citra Polri rentan tergerus akibat sejumlah peristiwa kontroversial, mulai dari penanganan demonstrasi, konflik internal hingga kasus hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di tengah itu semua, publik tidak lagi mudah untuk diyakinkan oleh narasi satu arah.
Kasus ijazah ini sesungguhnya dapat diselesaikan dengan mudah dan sederhana asal transparan. Sayangnya, pendekatan represif terhadap penggugat, seperti yang pernah dialami Bambang Tri Mulyono yang divonis enam tahun penjara karena menyebarkan berita bohong, justru memperburuk persepsi. Publik bertanya-tanya mengapa pemerintah begitu reaktif terhadap sebuah gugatan yang seharusnya dijawab dengan data yang terbuka?
Di sinilah letak persoalannya. Sistem hukum kita saat ini bukan hanya menghadapi krisis kebenaran tapi juga krisis kepercayaan. Dan kepercayaan adalah sesuatu yang tidak bisa dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, integritas dan keadilan yang merata.
Dalam perspektif Islam ideologis, keadilan tidak cukup dipertontonkan, tapi harus ditegakkan dalam sistem yang bersumber dari wahyu. Keadilan dibangun di atas independensi mutlak seorang Qadhi (hakim), yang hanya bertanggung jawab kepada Allah dan hukum syariah, bukan pada penguasa atau institusi politik manapun.
Pengadilan Islam juga tidak mengenal intervensi, manipulasi atau rekayasa opini publik. Ia bersifat terbuka, efisien, dan fokus pada bayyinah (bukti sah). Yang bersalah dihukum secara syar’i, yang benar dibela secara mutlak. Prosesnya tidak mahal, tidak rumit dan tidak tunduk pada kekuasaan.
Lebih dari sekadar mekanisme hukum, Islam juga menciptakan lingkungan sosial yang preventif. Media diarahkan untuk mendidik, bukan membentuk opini sektarian. Masyarakat didorong aktif menjaga amar ma’ruf nahi munkar, bukan menormalkan pencitraan elite.
Kasus ijazah Presiden, sejauh ini memang telah dijelaskan secara teknis. Tapi upaya menyudahi isu ini tidak akan berhasil selama masyarakat merasa hukum hanya berpihak pada elite, bukan pada kebenaran. Keadilan yang diragukan akan selalu menjadi celah bagi keraguan baru.
Maka ke depan, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar penegak hukum yang kuat secara administratif, tetapi sistem hukum yang adil secara ideologis. Dan itu hanya bisa diwujudkan bila kita kembali kepada syariat Islam yang kaffah di mana keadilan bukan slogan, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang menyeluruh.
Jika negara ini ingin menyudahi krisis kepercayaan, ia tidak cukup memperbaiki narasi. Ia harus memperbaiki sistem. Karena keadilan bukan dibangun oleh klarifikasi tetapi oleh hukum Allah yang ditegakkan tanpa kompromi. (*)
Penulis: Dr. La Ode Mahmud, M.Si
(Pemerhati isu sosial-politik Islam dan aktif dalam kajian pemikiran keislaman serta menulis opini dan esai yang mengkritisi dinamika sosial dalam perspektif Islam ideologis)






