Panjikendari.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 28 Februari 2021, dalam rangka memastikan rencana pengembangan aspal Buton sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional berjalan tanpa hambatan atau on the track.
Didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi bersama dengan Bupati Buton La Bakry dan wakilnya Iis Elianti dan Walikota Baubau AS Thamrin serta sejumlah pejabat lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tersebut, Kepala BKPM meninjau salah satu perusahaan tambang aspal yang ada di Buton, yakni PT. Kartika Prima Abadi, untuk melihat langsung kondisi pabrik pengolahan aspal perusahaan tersebut.
Menggunakan pesawat jet Gulfstream, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama rombongan tiba di Kendari pada hari Sabtu petang, 27 Februari 2021, dan menginap semalam di ibukota provinsi itu. Keesokan paginya terbang ke Kota Baubau bersama Gubernur dan bersilaturrahmi dengan jajaran Pemkot Baubau di Rumah Jabatan Walikota. Dari rujab walikota, perjalanan dilanjutkan ke pabrik aspal PT. Kartika Prima Abadi.
Dalam konferensi pers seusai meninjau pabrik, Kepala BKPM mengatakan, kunjungan kerjanya ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dimana aspal Buton merupakan bagian dari hal itu.
“Kehadiran saya di sini untuk memastikan apa yang belum clear. Yang belum clear kita clearkan,” tegas Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan, perusahaan yang ditinjaunya ini akan menggandeng usaha-usaha lokal yang ada di daerah. Perusahaan-perusahaan lokal di daerah diajak bergandengan tangan dan berkolaborasi. Bahkan proses konstruksi pabrik melibatkan anak-anak daerah.
Apalagi, kata dia, Gubernur Sultra sangat proaktif dalam upaya pengembangan aspal Buton ini. Gubernur bergerak cepat dalam memfasilitasi investasi yang masuk ke Sultra. Sebab, kata Kepala BKPM, kalau hanya berharap dari APBD semata, proses pembangunan akan berjalan lamban.
Langkah-langkah proaktif dan respons cepat yang ditunjukkan Gubernur terlihat dari sejumlah pertemuan penting yang digelar baik di Jakarta maupun di Kendari, termasuk rapat-rapat virtual, yang membahas pengembangan aspal Buton, dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan dalam sebulan terakhir, Gubernur telah melakukan kunjungan kerja selama tiga kali, termasuk dua kali ke Buton dan sekali ke Jakarta untuk mengkoordinasikan pengembangan aspal Buton ini.
Bahlil optimistis, kualitas aspal Buton yang diolah perusahaan tersebut dapat menyaingi kualitas aspal minyak yang selama ini diimpor oleh Indonesia. Terkait impor aspal ini, setiap tahunnya Indonesia mengimpor 1,3-1,4 juta ton yang menguras cadangan devisa negara antara Rp 40 – 46 triliun per tahunnya.
Saat ini, PT. Kartika Prima Abadi baru memproduksi sekitar 100 ribu ton per tahun, dan baru pada tahun 2025 mendatang, perusahaan ini baru dapat dalam kapasitas produksi optimum yang mencapai 500 ribu ton per tahun. Ini artinya, hampir separuh impor aspal kita dapat dipenuhi oleh perusahaan ini.
Salah satu kebijakan BKPM untuk menggeliatkan investasi dalam negeri, termasuk industri tambang aspal adalah memberikan tax holiday. PT. Kartika Prima Abadi merupakan salah satu penerima insentif ini, dan surat keputusan pemberian tax holiday tersebut diserahkan langsung Kepala BKPM saat kunjungan kerja ini.
Tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.
Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, yakni industri pelopor yang bergerak di lima bidang, yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Pemberian fasilitas tax holiday ini akan membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan badan (Pph Badan) selama minmal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.
Perusahaan juga mendapatkan pengurangan Pph Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak. Fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp 1 triliun. (adv)