panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Taman Kota Kendari, Kamis petang, 2 Februari 2050. Dalam penandatanganan nota kesepahaman itu, pihak Pemkot Kendari ditandatangani oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, sedangkan pihak Kejari oleh Kepala Kejari Kendari Said Muhammad.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Kendari dan jajarannya atas terwujudnya jalinan kerja sama ini.
Sulkarnain menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang Perdata dan TUN.
Dalam kesepakatan ini, Sulkarnain secara khusus menyampaikan bahwa kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara maka Pemkot Kendari dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, baik sebagai tergugat maupun penggugat dalam perkara Perdata dan TUN.
“Kerja sama ini sebenarnya merupakan tindak lanjut atau penyempurnaan dari kerja sama yang sudah dijalankan selama ini. Tentu kita berharap, kerja sama ini kualitasnya jauh lebih baik dari sebelumnya,” kata Sulkarnain.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama tahun ini dianggapnya sangat spesial karena bersamaan dengan upaya Pemkot dalam melakukan pembenahan secara administratif, khususnya dalam pencatatan pajak dan retribusi.
Selama ini, kata dia, Pemkot Kendari masih menggunakan pencatatan manual. Namun saat ini, bekerja sama dengan Bank Sultra, pencatatan pajak dan retribusi sudah menggunakan sistem digitalisasi.
Melalui kerja sama ini, Sulkarnain berharap, Pemkot Kendari mendapatkan pendampingan di bidang hukum agar langkah-langkah yang dilakukan tetap berada pada koridor yang telah ditentukan.
“Dengan adanya kerja sama yang kita lakukan selama ini, kita sangat terbantu. Misalnya, kemarin ada masalah yang agak rumit untuk diselesaikan, tetapi setelah kita konsultasi dan kita limpahkan ke kejaksaan, Alhamdulillah tuntas. Istilahnya menyelesaikan masalah tanpa ada masalah baru,” ucap Sulkarnain.
Sementara itu, Kajari Kendari Said Muhammad menyampaikan, kerja sama ini sangat baik dalam mengontrol kinerja pemerintahan. Sebagai lembaga pengacara negara, pihaknya senantiasa memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Kendari.
“Alhamdulillah selama ini sudah berjalan baik. Kalau misalnya ada yang bengkok-bengkok, kita luruskan. Di situlah perannya kita. Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi,” ujar Said. (jie)








