Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Inspektorat Kota Kendari intens melakukan monitoring dan sosialisasi aplikasi Jaga Kendari (JARI) agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dimudahkan dengan adanya aplikasi JARI.
“Aplikasi JARI adalah aplikasi anti suap, pungli, dan gratifikasi ini dimulai dari sistem antrean layanan. Layanan ini digunakan sebagai sasaran layanan pada masyarakat,” kata kepala Inspektorat Kendari, Sarifuddin, usai lakukan sosialisasi di Kecamatan Wuawua, Senin, 7 September 2020.
Dikatakan, dalam pengurusan administrasi kependudukan di saat pandemi Covid-19, perlu adanya penyesuaian layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang akan berurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” katanya.
Waktu layanan Aplikasi JARI dimulai pukul 08.00-15.00 untuk mengambil nomor antrean yang dapat diakses melalui link kendarikota.go.id.
Dikatakan, Aplikasi JARI ini merupakan upaya mendukung adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pengurusan layanan administrasi pemerintahan pada Disdukcapil Kota Kendari, di 11 kecamatan serta pada 65 kelurahan se-Kota Kendari, karena bisa di-download melalui playstore atau bisa diakses via website jari.kendarikota.go.id
Aplikasi JARI kata dia merupakan sebuah kebijakan dan upaya pencegahan korupsi dalam pemberian layanan administrasi, yang memuat fitur: Informasi Data dan Publikasi Layanan, Saluran Pengaduan, dan Ambil Antrean.
Aplikasi JARI diinisiasi oleh Inspektorat Kota Kendari, dan didukung oleh seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Partisipasi dan pengawasan dari seluruh masyarakat Kota Kendari terhadap kebijakan ini adalah hal yang paling penting, berupa membiasakan diri dengan budaya antre, setiap orang punya hak akses terhadap layanan yang sama, tidak menggunakan calo atau orang dalam serta bebas dari suap pungli dan/atau gratifikasi. (man)