Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat analisa dan evaluasi operasi tim yustisi terkait penerapan protokol kesehatan selama musim Pandemi Covid-19 di Kota Kendari, Senin, 26 Oktober 2020.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, diikuti perwakilan Polres Kendari, Kodim 1417 Kendari, dan sejumlah kepala OPD terkait lingkup Pemkot Kendari.
“Pada saat operasi tim yustisi, sebaiknya personel diberikan shift supaya ada waktu agar personel bisa beristirahat untuk menjaga imun dan semangat,” tambahnya.
Nahwa Umar meminta, personel yang bertugas dibagi dalam beberapa shift sehingga tim yang bertugas bisa lebih maksimal.
“Selama libur lima hari ke depan akan dibuat surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan batasan jika Jembatan Teluk Kendari tidak ditutup untuk sementara waktu,” kata Nahwa Umar.
Terkait hal tersebut, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP. Yusuf Muluk Tawang, mendukung hal tersebut. Dia juga menjelaskan jumlah personel yang biasa mengikuti operasi setiap hari.
“Personel yang hadir 100 orang, kalau lebih efisiennya dari 100 orang personel dapat dibagi dalam 4 shift, agar berjalan efisien,” katanya.
Hasil evaluasi tim yustisi menyebutkan, selama operasi digelar empat titik yang rutin menjadi sasaran operasi yakni, kawasan eks MTQ, Kendari Beach, Jembatan Kuning, dan Taman Kali Kadia.
Namun menjelang libur pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 kemungkinan akan dibuatkan surat edaran untuk memberikan batasan kepada pengunjung di Jembatan Teluk Kendari.
Tim gabungan operasi yustisi Pemkot Kendari teridiri dari Satpol PP, Dinkes, BPBD, Dinas Perhubungan, Kominfo, TNI, dan Polri. (man)