Oleh: Dedi Supriadi
(Pegiat Demokrasi)
Pemilihanan umum tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dilaksanakan dalam sejarah bangsa indonesia dimana pada masa itu bangsa indonesia berusia 10 tahun dan pemilihan umum dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan kedua tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Pemilihan Umum tahun 1999 merupakan pemilu pertama sejak zaman orde baru runtuh dan dimulainya era reformasi di indonesia. Dari berbagai sudut pandang, terdapat banyak pengertian tentang Pemilu namun pada intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan ditangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan ini merupakan inti dari kehidupan demokrasi yang dicita-citakan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan atas negara dan pemerintahan. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa yang harus menjalankan pemerintahan (representative goverment) dimana rakyat menduduki tahta tertinggi sebagai pengawas pemerintahan. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni:
(1) Prosedur Rakyat dalam Memilih dan Mengawasi Pemerintahan
Melalui Pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemunghutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut fungsi perwakilan politik.
(2) Legitimasi Politik
Pemerintah yang terbentuk melalui Pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintah.
(3) Mekanisme Pergantian Elite Politik
Dengan Pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat menganti elit politik dengan yang lainya berdasarkan pemilihannya. Putusan tersebut tergantung penilaian rakyat terhadap kinerja para elite politik dimasa lalu. Jika para elite politik yang telah dipilih dimasa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian mengantinya dengan elite politik yang baru.
(4) Pendidikan Politik
Fungsi pendidikan politik melalui Pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka dan masal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah Pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu Pemilu harus dilaksanakan secara demokratis.
Terkait pentingnya Pemilu dalam proses demokrasi di suatu negera, maka penting untuk mewujudkan Pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi. Namun pada prakteknya Pemilu dalam kerangka demokrasi di Indonesia saat ini sedikit mengalami kemunduran, hal ini dapat dilihat pada tingkat aktor politik, dimana kepentingan elite politik dan kepentingan partai yang bersifat jangka pendek masih mendominasi arah transisi demokrasi.
Hal ini tentu saja berdampak pada kembali tertundanya konsolidasi demokrasi yang tidak cukup hanya dengan terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melembaganya komitmen demokrasi pada partai-partai dan parlemen yang dihasilkannya. Dengan begitu transisi demokrasi masih akan berlangsung dalam tarik menarik kepentingan pribadi, partai dan kelompok, sehingga cenderung pada pelestarian status quo politik ketimbang menuju suatu demokrasi yang lebih baik dimana pelaksanaan Pemilu menghasilkan pemerintahan yang bersih dan lebih bertanggung jawab. (**)