Kendari, Panjikendari.com – Sebuah poster digital yang memuat informasi tentang keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor beredar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp warga Sulawesi Tenggara.
Dalam poster tersebut, disebutkan bahwa program keringanan pajak akan dimulai pada 9 April hingga 31 Mei 2025. Dua bentuk keringanan yang ditawarkan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah bagi seluruh wajib pajak, serta penghapusan pokok tunggakan dan denda khusus bagi pelajar dan mahasiswa jenjang S1.
Poster itu juga menampilkan sejumlah logo instansi, di antaranya logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Jasa Raharja, dan Bank Sultra. Tak hanya itu, poster juga mencantumkan nama Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling., serta daftar syarat pengurusan pemutihan, seperti fotokopi KTP, STNK asli, dan surat keterangan aktif kuliah bagi mahasiswa.
Meski informasi ini ramai diperbincangkan publik, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra. Panjikendari.com telah mencoba menghubungi nomor kontak WhatsApp yang tertera dalam poster, yakni 081140205527, namun hingga saat ini belum berhasil tersambung.
Respons publik pun beragam. Beberapa menyambut positif, sementara sebagian lain masih mempertanyakan keaslian informasi tersebut. “Betul kah ini?” tanya Ahmad, seorang warga, dalam salah satu grup WhatsApp yang membagikan poster itu.
Salah satu warga Kendari, Riyan (34), menyambut baik adanya informasi tersebut. “Kalau betul ada pemutihan, tentu sangat membantu. Apalagi kondisi ekonomi belum benar-benar pulih, banyak orang nunggak pajak,” ujarnya.
Warga lainnya, Dhea (27), yang juga bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku telah menunda membayar pajak sepeda motornya sejak tahun lalu. “Kalau memang ada keringanan, pasti saya manfaatkan. Kadang bukan cuma denda yang berat, tapi juga prosesnya bikin malas,” kata Dhea.
Di media sosial, sejumlah warganet juga membagikan poster ini, disertai harapan agar informasi tersebut benar adanya. Mereka berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Bapenda Sultra agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. (*)








