panjikendari.com – Kendati rapat pembentukan panitia khusus (pansus) pemilihan Wakil Wali Kota Kendari sempat berlangsung alot, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sepakat jika pansus dibentuk lebih cepat.
Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, mengaku, rapat yang berlangsung tertutup tadi berjalan sedikit dinamis karena ada perbedaan pandangan di antara para anggota dewan peserta rapat.
Di satu pihak ada yang berpendapat bahwa pembentukan panitia pemilihan wakil wali Kota Kendari terlalu cepat dilakukan, sementara di pihak lain menginginkan supaya panitia pemilihan segera dibentuk agar kekosongan jabatan di pemerintahan tidak berlangsung lama.
Namun, kata Samsuddin, dengan pertimbangan rasional bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan normal dalam rangka menjamin pelaksanaan pelayanan yang maksimal, maka disepakati agar panitia pemilihan wakil wali kota harus terbentuk.
“Jadi, tadi sudah terbentuk (panitia pemilihan wakil wali kota Kendari) Jumlahnya ditetapkan sebanyak 11 orang,” ungkap Samsuddin Rahim.
Pansus sendiri diketuai Samsuddin Rahim. Kemudian, Husen Machmud dan Amarullah sebagai wakil ketua.
Lalu, ada delapan anggota pansus perwakilan masing-masing fraksi, yaitu, Suri Zamzam (Demokrat),
La Ode Lawama (PDI Perjuangan), Subhan (PKS), Idrus Lagu (Hanura PBB Bersatu), Normadia Banawula (NasDem), Asrizal Pratama Putra (PAN), Rizal (Golkar), dan Simon Mantong (Gerindra).
Ketua Pansus yang juga Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengaku, tugas pansus ini mempersiapkan tata tertib dan tata cara pemilihan Wakil Wali Kota Kendari.
“Mulai bekerja sebentar seperti apa tatibnya nanti,” kata Samsuddin. Dia belum memastikan kapan selesainya pembentukan tatib hingga pemilihan.
“Ini kan forum politik tidak bisa diukur, kadang bicara besok kadang tidak. Tapi mudah-mudahan cepat selesai,” ujarnya.
Usai terbentuknya pansus ini, lanjut dia, maka partai pengusung sudah bisa menggelar pertemuan membicarakan nama-nama yang didorong ke Wali Kota Kendari dan diteruskan ke DPRD Kota Kendari.
Berdasarkan aturan, partai pengusung hanya bisa mengusulkan dua nama untuk kemudian dipilih 35 wakil rakyat.
“Selama ini lambat setelah terjadi permasalahan, pemerintahan dilaksanakan Plt. Setelah Plt dilantik (wali kota definitif), maka partai berembuk untuk menghasilkan dua nama,” ujarnya.
Sebagai partai pengusung, lanjut Sekum PAN Kota Kendari ini, dirinya juga akan terlibat dalam rapat tersebut.
Di sana nantinya akan ada lobi politik di internal partai pengusung yang terdiri dari PAN, PKS dan PKB. “Selanjutnya akan ada lobi-lobi. Partai ini akan berembuk untuk menghasilkan dua lalu diusulkan ke DPRD melalui wali kota,” katanya.
Ia mengaku, pemilihan wakil wali kota ini akan segera digelar agar Wali Kota Kendari saat ini tidak jalan sendirian.
Penulis: Yatri
Editor : Jumaddin Arif