panjikendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan penarikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP-3) yang sudah didistribusi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penarikan tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Ketua KPU RI Nomor: 650/PL.2.SD/01/KPU/IV/2019 dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 653/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019.
Surat Ketua KPU RI Nomor: 650/PL.2.SD/01/KPU/IV/2019 yang pada pokoknya mengeluarkan DPK yang telah menjadi DPT pada saat DPTHP-3 dan mengembalikan jumlah pemilih sesuai DPTHP-2.
Sedangkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 653/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 perihal penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, yang salah satu poinnya adalah pembintangan 4 digit terakhir pada NKK dan NIK.
Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI tersebut, pada Minggu 14 April 2019, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengeluarkan surat Nomor: 152/PL.01.2-SD/7471/KPU-Kot/IV/2019 Perihal Penarikan DPTHP-3 dan perbaikan C.6-KPU, yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Sultra.
Beberapa poin penting dalam surat Ketua KPU Kota Kendari tersebut yaitu; pertama, penyaluran C.6-KPU didasarkan pada DPTHP-2 dimana NIK dan NKK-nya berbintang pada 4 digit terakhir dan telah dilakukan pencoretan pada pemilih TMS dan pindah memilih.
“Terkait dengan poin I diatas maka DPTHP-3 yang ada di KPPS saat ini ditarik kembali dan diganti dengan DPT berbintang pada 4 digit terakhir dan telah dilakukan pencoretan pada pemilih TMS dan pindah memilih sebagaimana dimaksud pada poin I,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Ketiga, terhadap C.6-KPU yang belum dibagikan kepada pemilih maka penulisannya menyesuaikan dengan DPT berbintang yang diberikan. Keempat, terhadap C.6-KPU yang sudah dibagikan kepada pemilih maka melakukan koreksi pada penulisannya sebagaimana mestinya.
Kelima, terhadap TPS yang kekurangan C.6-KPU akibat poin III dan IV maka dapat diambil di KPU Kota Kendari; dan keenam, jika ada hal-hal yang belum dipahami maka dapat menghubungi Korda masing-masing untuk mendapatkan penjelasan.
Jumwal Shaleh yang dihubungi Senin 15 April 2019 mengakui adanya penarikan DPTHP-3 tersebut. Menurutnya, DPTHP-3 yang diberikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS hanya digunakan sebagai acuan bagi KPPS dalam mengisi C.6-KPU, bukan untuk diumumkan di TPS atau pun diberikan kepada saksi Parpol dan Pengawas TPS.
Kata Jumwal, KPU Kota Kendari mulai melakukan distribusi DPTHP-3 kepada KPPS lebih cepat yakni pada tanggal 9 April 2019. Itu dilakukan agar KPPS tidak kewalahan mengisi C.6-KPU, mengingat Kota Kendari paling banyak TPS-nya dibanding daerah lain di Sultra.
“Tiba-tiba keluar Surat Ketua KPU RI tanggal 11 April 2019. Salah satu poinnya agar NKK dan NIK pada DPT diberi bintang pada 4 digit terakhir. Sebagai tindaklanjut dari peraturan Mendagri,” terangnya.
Makanya, kata Jumwal, pihaknya penarikan kembali DPTHP-3 dan menggantikan dengan daftar pemilih tetap yang sudah diberi bintang pada 4 digit terakhir. DPT berbintang tersebut yang nantinya akan diumumkan di setiap TPS dan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan salinan DPT.
Bagaimana dengan C.6-KPU yang sudah telanjur diisi dengan NKK dan NIK tanpa bintang? “Nanti pada saat pemilih masuk TPS, KPPS 4 akan melakukan pembintangan pada NKK dan NIK,” katanya. (jie)