NIK dan NKK Tertulis Utuh, KPU Kendari Tarik Kembali DPTHP-3

- Penulis

Selasa, 16 April 2019 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Surat Ketua KPU Kota Kendari perihal penarikan DPTHP-3

i

Surat Ketua KPU Kota Kendari perihal penarikan DPTHP-3

panjikendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan penarikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP-3) yang sudah didistribusi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penarikan tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Ketua KPU RI Nomor: 650/PL.2.SD/01/KPU/IV/2019 dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 653/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019.

Surat Ketua KPU RI Nomor: 650/PL.2.SD/01/KPU/IV/2019 yang pada pokoknya mengeluarkan DPK yang telah menjadi DPT pada saat DPTHP-3 dan mengembalikan jumlah pemilih sesuai DPTHP-2.

Sedangkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 653/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 perihal penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, yang salah satu poinnya adalah pembintangan 4 digit terakhir pada NKK dan NIK.

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI tersebut, pada Minggu 14 April 2019, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengeluarkan surat Nomor: 152/PL.01.2-SD/7471/KPU-Kot/IV/2019 Perihal Penarikan DPTHP-3 dan perbaikan C.6-KPU, yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Sultra.

Beberapa poin penting dalam surat Ketua KPU Kota Kendari tersebut yaitu; pertama, penyaluran C.6-KPU didasarkan pada DPTHP-2 dimana NIK dan NKK-nya berbintang pada 4 digit terakhir dan telah dilakukan pencoretan pada pemilih TMS dan pindah memilih.

“Terkait dengan poin I diatas maka DPTHP-3 yang ada di KPPS saat ini ditarik kembali dan diganti dengan DPT berbintang pada 4 digit terakhir dan telah dilakukan pencoretan pada pemilih TMS dan pindah memilih sebagaimana dimaksud pada poin I,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Ketiga, terhadap C.6-KPU yang belum dibagikan kepada pemilih maka penulisannya menyesuaikan dengan DPT berbintang yang diberikan. Keempat, terhadap C.6-KPU yang sudah dibagikan kepada pemilih maka melakukan koreksi pada penulisannya sebagaimana mestinya.

Kelima, terhadap TPS yang kekurangan C.6-KPU akibat poin III dan IV maka dapat diambil di KPU Kota Kendari; dan keenam, jika ada hal-hal yang belum dipahami maka dapat menghubungi Korda masing-masing untuk mendapatkan penjelasan.

Baca Juga  Daftar di KPU Boven Digoel, Pasangan Lule Diantar Ratusan Pendukungnya

Jumwal Shaleh yang dihubungi Senin 15 April 2019 mengakui adanya penarikan DPTHP-3 tersebut. Menurutnya, DPTHP-3 yang diberikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS hanya digunakan sebagai acuan bagi KPPS dalam mengisi C.6-KPU, bukan untuk diumumkan di TPS atau pun diberikan kepada saksi Parpol dan Pengawas TPS.

Kata Jumwal, KPU Kota Kendari mulai melakukan distribusi DPTHP-3 kepada KPPS lebih cepat yakni pada tanggal 9 April 2019. Itu dilakukan agar KPPS tidak kewalahan mengisi C.6-KPU, mengingat Kota Kendari paling banyak TPS-nya dibanding daerah lain di Sultra.

“Tiba-tiba keluar Surat Ketua KPU RI tanggal 11 April 2019. Salah satu poinnya agar NKK dan NIK pada DPT diberi bintang pada 4 digit terakhir. Sebagai tindaklanjut dari peraturan Mendagri,” terangnya.

Makanya, kata Jumwal, pihaknya penarikan kembali DPTHP-3 dan menggantikan dengan daftar pemilih tetap yang sudah diberi bintang pada 4 digit terakhir. DPT berbintang tersebut yang nantinya akan diumumkan di setiap TPS dan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan salinan DPT.

Bagaimana dengan C.6-KPU yang sudah telanjur diisi dengan NKK dan NIK tanpa bintang? “Nanti pada saat pemilih masuk TPS, KPPS 4 akan melakukan pembintangan pada NKK dan NIK,” katanya. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?
Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap
Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Aksi Solidaritas Petani Sawit untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
KAI Divre III Palembang Angkut 67.763 Penumpang, Naik 14 Persen Selama Libur Nataru 2025/2026
Biaya Makan dan Jajan Saat Traveling yang Sering Diremehkan
Gempa M 4.8 Guncang Tenggara Sultra: Dirasakan di Konawe Kepulauan, Buton Utara, hingga Kendari
Jumlah Pengangguran di Indonesia Capai 7,28 Juta, Sultra Naik Jadi 46.720 Orang

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?

Senin, 26 Januari 2026 - 07:31 WITA

Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:25 WITA

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:48 WITA

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Aksi Solidaritas Petani Sawit untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:42 WITA

KAI Divre III Palembang Angkut 67.763 Penumpang, Naik 14 Persen Selama Libur Nataru 2025/2026

Berita Terbaru