panjikendari.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepertinya harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan stakeholder terkait.
Pasalnya, kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu marak terjadi di wilayah hukum Polres Muna. Pihak kepolisian setempat telah berupaya memerangi pelaku pengguna maupun bandar.
Hal itu dapat dilihat dari jumlah narapidana kasus narkoba yang saat ini berada di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari total 145 napi di Rutan Raha, paling dominan adalah kasus narkoba yang berjumlah 47 orang yang terdiri dari pengguna, pengedar, dan bandar.
“Paling banyak kasus narkoba,” singkat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Raha, Muhammad Arafad, saat inspeksi mendadak (sidak) Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, belum lama ini.
Selain kasus narkoba, lanjut Arafad, ada juga napi kasus tindak pidana korupsi. Untuk kasus korupsi, ada tiga napi yang saat ini sementara menjalani masa hukum. Ketiganya adalah PNS yang belum menerima surat pemecatan dari atasan mereka.
Kemudian, tambah Arafad, ada napi kasus tindak pidana umum yang spesifikasi kasusnya bervariasi, terdiri atas napi laki-laki dewasa 138 orang, wanita 6 orang, dan napi anak 1 orang.
Selain napi, Rutan Raha saat ini menampung 187 tahanan dari berbagai kasus. Pihak Rutan Raha belum merinci secara detil kasus per kasus dari jumlah tahanan tersebut.
Pastinya, Arafad menyebut, dari 187 tahanan tersebut, 175 orang diantaranya adalah tahanan laki-laki dewasa, 7 orang wanita, dan 5 tahanan anak.
“Jadi secara keseluruhan, Rutan Raha saat dihuni 332 orang yang terdiri dari napi dan tahanan,” sebut Arafat.
Kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Arafad melaporkan kondisi Rutan Raha yang membutuhkan support atau dukungan.
Arafad melaporkan, demi keamanan dan kenyamanan, Rutan Raha sangat membutuhkan kamera CCTV. Menurut Arafad, diantara Rutan di Sultra hanya Rutan Raha yang tidak memiliki kamera pengintai CCTV.
“Padahal ini penting. Saya sudah sampaikan ke Kanwil tapi belum ada respons,” katanya.
Selain CCTV, kata Arafad, Rutan Raha membutuhkan alat pendeteksi barang bawaan dari luar yang melalui pintu utama atau penggunaan X-ray security systems. Sampai saat ini, kata dia, Rutan Raha masih manual dalam memeriksa barang bawaan.
“Kalau metal detektornya sudah rusak,” kata Arafad menjawab pertanyaan Kaper Ombudsman Sultra Mastri Susilo.
Menanggapi keluhan itu, Mastri Susilo berjanji akan meneruskan ke Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan tindakan korektif kepada Kanwil Kemenkumham. Ini penting, menyangkut sistem keamanan Rutan,” kata Mastri usai keliling memantau lingkungan Rutan Raha.
Penulis: Jumaddin Arif