Oleh: Misbahuddin, S.Pd.I
(Koordinator Divisi Legal KIPP Kolaka Utara)
Sebagaimana kita ketahui bersama awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 Gubernur 224 Bupati dan 37 walikota secara serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan serangkaian tahapan pelaksaan Pilkada serentak 2020.
Namun kehadiran wabah Covid-19 yang tiba-tiba melanda bangsa Indonesia yang kemudian statusnya ditetapkan menjadi pandemi oleh Badan Organisasi Kesehatan Dunia mengakibatkan scenario tentang penyelenggaraan Pilkada pun berubah. Dengan penuh kajian dan pertimbangan KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 diantaranya pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentkan PPDP dan pelaksanaan Coklit serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan tiga alternatif kepada Pemerintah, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Selanjutnya Pemerintah melalui Perpu no. 2 tahun 2020 memilih opsi pertama yaitu 9 Desember 2020.
Sejak diterbitkannya perpu No. 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada seakan menjawab seluruh pertanyaan public mengenai lanjutan tahapan pilkada yang belakangan ini sempat tertunda.
Namun argumentasi tersebut lagi-lagi menimbulkan beragam pertanyaan diantaranya bagaimana dengan kondisi Covid-19 itu sendiri? jika kita mendengarkan klaim dari beberapa pengamat yang menuturkan wabah yang sedang melanda Bangsa ini tidak serta merta berhenti dalam waktu yang singkat.
Bahkan rilis terakhir dari Badan Nasional Penanganan Covid-19 menunjukan pasien positif dari hari ke hari cenderung mengalami peningkatan, sementara angka pasien sembuh tidak begitu signifikan.
Nah berdasarkan referensi tersebut KIPP Kolaka Utara menarik sebuah konklusi bahwa hingga Desember mendatang kondisi bangsa ini belum sepenuhnya steril dari wabah Covid-19. Situasi tersebut harusnya mendorong semua pihak untuk mengkaji dan mencari opsi lain yang lebih solutif terkait waktu pelaksanaan Pilkada.
KIPP kolaka utara menilai jika argumentasi pelaksanaan Pilkada di bulan Desember 2020 sebagaimana amanat perpu no. 2 tahun 2020 tetap terimplementasi maka Pilkada kali ini akan menuai berbagai problem besar yang pada gilirannya akan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi kita. Dalam Kacamata KIPP Kabupaten Kolaka utara setidaknya ada beberapa problem besar yang akan mewarnai pilkada jika dilakukan di bulan Desember 2020 antara lain:
Pertama, Jika pilkada tetap dilaksanakan tahun ini maka himbauan mengenai penerapan physical distancing oleh pemerintah tidak diindahkan. Sehingga kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi peningkatan penyebaran wabah Covid-19.
Kedua, jika Pilkada tetap dilaksanakan tahun ini, maka keselamatan penyelenggara dan Masyarakat luas bisa terancam. Bagi KIPP Kolaka Utara Pilkada serentak penting dilaksanakan, namun keselamatan jiwa penyelenggara dan seluruh lapisan Masyarakat jauh lebih penting. Cukuplah pemilu-pemilu sebelumnya yang mengisahkan luka dan duka karena banyaknya korban jiwa akibat kelelahan.
Ketiga, salah satu dampak merebaknya wabah Covid-19 adalah kondisi perekonomian Masyarakat, tidak bisa dinafikan bahwa Masyarakat hari ini sedang mengalami berbagai kesulitan yang salah satunya adalah ekonomi. Betapa tidak, sejak keluarnya himbauan pemerintah tentang perlunya physical distance untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 pergerakan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terbatas. Sehingga jika Pilkada digelar di tengah-tengah merebaknya Covid-19 dan kondisi perekonomian Masyarakat yang sedang kacau balau, maka kontestasi tersebut akan dijadikan ajang Money politik.
Keempat, pemanfaatan bantuan social yang seharusnya digunakan untuk misi kemanusiaan akibat dampak Covid-19 akan digunakan sebagai ajang kampanye oleh paslon tertentu. Kondisi tersebut selain menghilangkan prisnsip keadilan dalam pemilu juga dapat diasumsikan bahwa Bakal calon atau paslon telah mencuri star kampanye.
Kelima, jika pemilu dilaksankan ditengah merebaknya wabah Covid-19 maka akan berdampak terhadap Pengawasan tahapan pemilu. Betapa tidak, demi alasan keselamatan, penyelenggara akan cenderung menghindari setiap kerumunan. Dan masih banyak hambatan lain yang akan dihadapi, misalnya terkait dengan metode kampanye dan lain-lain.
Oleh sebab itu KIPP Kolaka utara berpandangan pemerintah, DPR dan Penyelenggara patut mengkaji dan mempelajari ulang kondisi bangsa ini agar pelaksanaan Pilkada benar-benar berkualitas.
Salah satu semangat dalam pelaksanaan Pilkada adalah terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas, nah semangat tersebut hanya dimungkinkan dapat terwujud apabila potensi-potensi pelanggaran dapat di atasi. selain itu KIPP berpandangan penundaan Pilkada akibat merebaknya wabah covid 19 merupakan momentum baik bagi penyelenggara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya sehingga potensi-potensi kerawanan Pilkada dapat dieliminir.
Bila mencermati kondisi Bangsa ini akibat Covid-19, maka KIPP Kolaka Utara menilai 9 Desember 2020 bukanlah waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pilkada serentak, dan KIPP kolaka utara lebih cenderung memilih alternative lain yaitu dilaksanakan di bulan Maret tahun 2021. Namun altenatif manapun yang dipilih, termasuk 9 Desember sebagaimana amanat Perpu no. 2 tahun 2020 semuanya tergantung kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Akhirnya kita terus berdoa dan berikhtiar semoga Covid-19 segera berlalu agar penyelenggaraan pesta demokrasi dapat segera dilaksanakan dengan baik. (**)








