panjikendari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dan Taiwan yang melanggar administrasi keimigrasian.
Puluhan TKA yang dideportasi tersebut sebelumnya bekerja di wilayah Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, dan Kota Kendari. Mereka terbukti menyalahgunakan visa izin kunjungan.
“Mereka menyalahgunakan visa izin kunjungan dengan bekerja. Mestinya kan kalau mereka mau bekerja harusnya punya izin tinggal untuk bekerja. Ada sekitar 30-an kami deportasi,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan SSos SH MH, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan rapat koordinasi Dilkumjakpol-BNNP, di aula Wonua Monapa, Selasa, 31 Juli 2018.
Sofyan menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, visa izin kunjungan hanya berlaku selama 60 hari untuk kegiatan tertentu, misalnya; wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, atau tugas pemerintahan.
Pengungkapan kasus TKA ilegal tersebut, menurut Sofyan, berawal dari laporan masyarakat dan hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
Menurut Sofyan, sponsor atau perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia wajib memiliki dokumen lengkap, salah satunya adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) melalui Dinas Tenaga Kerja.
Namun, kata Sofyan, ada kebijakan baru dari Dirjen Keimigrasian Kemenkumham bahwa pihak Kantor Imigrasi bisa mengeluarkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sambil menunggu IMTA.
“Bisa langsung kita buatkan ITAS berlaku satu tahun sehingga tidak terhalang oleh pengurusan IMTA,” katanya.
Bagi tenaga kerja asing yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian, kata Sofyan, akan dikenakan sanksi deportasi, seperti yang diterapkan terhadap 30-an TKA asal Cina dan Taiwan belum lama ini.
Menyinggung banyaknya TKA yang masuk di Kendari, Sofyan menyampaikan, sejumlah TKA tersebut hanya singgah atau transit saja di Kendari menuju Morowali Sulawesi Tengah.
Kemenkumham Sultra, terang Sofyan, tidak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa para TKA ini karena sudah diperiksa di daerah dimana mereka mendarat pertama dari negara asal.
“Kecuali ada laporan bahwa ada begini-begini (pelanggaran, red), kita turun. Tapi bukannya kita diam, kita tetap pantau keberadaan mereka (TKA),” ujarnya. (jie)