Kemenkumham Sultra Deportasi Puluhan TKA Asal Cina dan Taiwan

- Penulis

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan SSos SH MH.

i

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan SSos SH MH.

panjikendari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dan Taiwan yang melanggar administrasi keimigrasian.

Puluhan TKA yang dideportasi tersebut sebelumnya bekerja di wilayah Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, dan Kota Kendari. Mereka terbukti menyalahgunakan visa izin kunjungan.

“Mereka menyalahgunakan visa izin kunjungan dengan bekerja. Mestinya kan kalau mereka mau bekerja harusnya punya izin tinggal untuk bekerja. Ada sekitar 30-an kami deportasi,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan SSos SH MH, saat diwawancarai di sela-sela kegiatan rapat koordinasi Dilkumjakpol-BNNP, di aula Wonua Monapa, Selasa, 31 Juli 2018.

Sofyan menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, visa izin kunjungan hanya berlaku selama 60 hari untuk kegiatan tertentu, misalnya; wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, atau tugas pemerintahan.

Pengungkapan kasus TKA ilegal tersebut, menurut Sofyan, berawal dari laporan masyarakat dan hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Menurut Sofyan, sponsor atau perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia wajib memiliki dokumen lengkap, salah satunya adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) melalui Dinas Tenaga Kerja.

Namun, kata Sofyan, ada kebijakan baru dari Dirjen Keimigrasian Kemenkumham bahwa pihak Kantor Imigrasi bisa mengeluarkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sambil menunggu IMTA.

“Bisa langsung kita buatkan ITAS berlaku satu tahun sehingga tidak terhalang oleh pengurusan IMTA,” katanya.

Bagi tenaga kerja asing yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian, kata Sofyan, akan dikenakan sanksi deportasi, seperti yang diterapkan terhadap 30-an TKA asal Cina dan Taiwan belum lama ini.

Menyinggung banyaknya TKA yang masuk di Kendari, Sofyan menyampaikan, sejumlah TKA tersebut hanya singgah atau transit saja di Kendari menuju Morowali Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Pemkot Kendari Akan Bangun Monumen Kalosara

Kemenkumham Sultra, terang Sofyan, tidak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa para TKA ini karena sudah diperiksa di daerah dimana mereka mendarat pertama dari negara asal.

“Kecuali ada laporan bahwa ada begini-begini (pelanggaran, red), kita turun. Tapi bukannya kita diam, kita tetap pantau keberadaan mereka (TKA),” ujarnya. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru