Panjikendari.com – Kendati di Sulawesi Tenggara belum ada yang dinyatakan positif mengidap virus Korona, namun pemerintah daerah setempat telah melakukan upaya pencegahan dini terhadap potensi penyebaran virus tersebut.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah menyetop atau menghentikan sementara waktu proses belajar mengajar di sekolah.
Gubernur Sultra Ali Mazi, saat jumpa pers, Minggu malam, 15 Maret 2020, menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk menghentikan sementara aktivitas belajar di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangan Pemprov Sultra, mulai dari SMA, SMK, dan SLB.
“Mulai besok (Senin, 16 Maret 2020) saya instruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyetop, menghentikan sementara (aktivitas belajar di sekolah). Ini untuk menghindari penyebarluasan virus Korona,” kata Ali Mazi.
Ali Mazi mengatakan, selama libur sekolah, siswa-siswi dan para guru diimbau untuk tetap belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang sudah disiapkan Kemendikbud.
Tidak hanya kepada SMA, SMK, dan SLB, namun Ali Mazi juga mengimbau kepada pemerintah 17 kabupaten/kota untuk meliburkan semua sekolah di wilayah pemerintahannya hingga kondisi benar-benar kondusif. Bukan saja sekolah, namun termasuk perguruan tinggi.
Menurut Ali Mazi, penghentian sementara aktivitas di sekolah dimulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020, dan mulai masuk kembali tanggal 30 Maret 2020.
“Nanti disesuaikan dengan kondisi. Kalau memang kondisinya belum memungkinkan, nanti kita perpanjang lagi,” ujarnya.
Ali Mazi mengajak kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak panik menghadapi mewabahnya virus Korona. Terpenting, kata dia, tetap waspada dengan berperilaku hidup sehat dan bersih serta tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain atau menyentuh benda-benda yang berpotensi menjadi perantara penyebaran virus.
Sementara itu, imbauan penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah telah dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir usai rapat koordinasi dengan para pihak dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Korona, Minggu siang, 15 Maret 2020, mengumumkan penghentian sementara aktivitas di sekolah.
Bahkan, Sulkarnain juga mengeluarkan kebijakan menutup area-area publik seperti Taman Kota, Pantai Nambo, Pantai Mayaria, dan Kebun Raya.
Pantauan panjikendari.com di beberapa sekolah di Kota Kendari, sejumlah siswa terlihat masih masuk sekolah lantaran belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Namun tidak sampai siang, mereka diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing oleh guru sekolah.
Kebijakan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sultra.
Pemerintah Kabupaten Muna, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat juga telah mengeluarkan kebijakan serupa. Sekolah, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, diliburkan sementara waktu.
Kepala Dinas Dikbud Muna, Ashar Dulu, melalui selulernya menyampaikan, libur sekolah akan dimulai sejak 17-30 Maret 2020. Proses belajar mengajar dilakukan di rumah secara online atas panduan guru masing-masing.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti instruksi presiden dan surat edaran menteri serta mengikuti instruksi gubernur Sultra dalam rangka mencegah penyebaran virus Korona.
Selain libur sekolah, kata dia, siswa diberikan tugas oleh guru untuk dikerja di rumah dan akan disetor saat masuk kembali. “Selama libur sekolah, kami meminta kepada siswa atas bantuan orang tua agar tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting,” katanya.
Hal itu, kata dia, untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain, terutama di tempat-tempat keramaian. “Percuma juga kalau kita liburkan tapi berkeliaran di luar, apalagi di tempat-tempat keramaian. Olehnya itu, di sini perlu peran orang tua atau keluarga dalam hal pengawasan,” tutupnya. (jie)