panjikendari.com – Isak tangis keluarga dan para kerabat mewarnai suasana sidang sidang vonis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun ayahnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Keduanya divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Haryono, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir di berbagai media.
Dalam sidang ini, jurnalis Liputan6.com, Herman Zakharia, berhasil mendokumentasikan suasana sidang tersebut. Berikut foto-fotonya yang dirangkum melalui merdeka.com:
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan mejelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Keduanya juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui vonis yang diterima Adriatma Dwi Putra dan Asrun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rpp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perkara ini, menurut majelis hakim Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang dimaksudkan agar Asrun dan Adriatma Dwi Putra memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.
Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma Dwi Putra. Penerimaan uang suap keduanya melalui perantara Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari.
Adriatma Dwi Putra terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bs)
Tulisan ini dirangkum dari beberapa sumber.
Editor: Jumaddin Arif