Panjikendari.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., kembali menerima kunjungan dari Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 30 Maret 2022.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 dan diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, Kabupaten Kolaka masuk dalam zona kuning dengan nilai 69.99. Nilai ini lebih baik dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2019 yaitu 43.60 dan masuk ke dalam kategori zona merah.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada penilaian kepatuhan selanjutnya diantaranya pemakaian atribut saat memberikan pelayanan, informasi berbasis elektronik dan belum lengkapnya standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, produk, biaya dan jangka waktu layanan.
“Kami akan selalu memberikan dorongan pada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan website untuk informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik,”ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sultra, Irman Badu, saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Kolaka.
“Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan untuk terwujudnya prinsip pentahelix sehingga tidak ada kesan subjektif dalam penilaian. Hal-hal yang perlu dibenahi dapat dibenahi secepatnya dan jika ada kesulitan dikomunikasikan secepatnya,” ucap Drs. H. Poitu Mortopo, M.Si., Sekda Kabupaten Kolaka setelah menerima hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Kolaka tahun 2021.
Selanjutnya Sekda Kolaka memberikan target kepada semua kepala OPD untuk segera memberbaiki hal-hal yang masih kurang sehingga saat penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 Kabupaten Kolaka dapat nilai Hijau atau tinggi.
“Insha Allah Kabupaten Kolaka dapat nilai kepatuhan tinggi atau Hijau tahun 2022 ini,” ucap Drs H. Poitu Mortopo, M.Si menegaskan.
Pada kesempatan tersebut Mastri menyampaikan bahwa sebenarnya komponen yang Ombudsman nilai merupakan standar komponen pelayanan yang perlu masyarakat akses dengan mudah, jika terdapat banyak produk layanan dapat dilakukan inovasi dengan menyediakan komputer untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses standar pelayanan yang diberikan.
Selain itu, Mastri menambahkan juga, untuk tercapainya target kinerja yang diberikan pemerintah daerah pada OPD sebaiknya dibarengi juga dengan dukungan anggaran.
“Sebenarnya penilaian ini tidak susah, semoga Kolaka pada penilaian kepatuhan di tahun 2022 berkomitmen untuk melakukan perbaikan sehingga bisa masuk dalam kategori zona hijau,” ucap Mastri.
Mastri menjelaskan bahwa selama belum memasuki jadwal penilaian kepatuhan, Ombudsman dengan senang hati dan terbuka akan memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Selain itu, Ombudsman RI juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah kab./kota dengan mendorong dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU).
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik MoU ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan maladminstasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayan publik. Termasuk di dalamnya bersinergi dengan inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat. (Rilis)