Panjikendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meluncurkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Sultra melalui acara “Launching Motor Listrik” yang digelar di pelataran Tugu Persatuan, Kendari, Sabtu, 27 Februari 2021.
Peluncuran kendaraan listrik berupa sepeda motor listrik ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Wika Industri Manufaktur (WIMA) Muhammad Samyarto. PT. WIMA merupakan perusahaan joint venture antara PT. Wijaya Karya Industri & Konstruksi dengan PT. GESITS Technologies Indo.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri manufaktur dan perakitan, khususnya di sepeda motor listrik. PT. Wijaya Karya Industri & Konstruksi merupakan anak perusahaan dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, salah satu perusahaan BUMN.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi sempat mencoba mengendarai sepeda motor listrik tersebut. Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka yang turut hadir pada peluncuran itu, juga sempat melakukan uji berkendara menggunakan kendaraan listrik itu.
Ali Mazi menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini karena merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra telah menyiapkan dua peraturan gubernur (pergub) tentang kendaraan listrik. Pertama, pergub tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kedua, pergub tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021. Rancangan pergub tersebut sedang dikonsultasikan dengan kementerian dalam negeri.
Ia mengungkapkan, kebijakan percepatan penggunaan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Sultra diarahkan pada tiga hal. Pertama, menjaga kelestarian lingkungan alam Sultra. Kedua, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang transportasi. Ketiga, mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.
Strategi yang ditempuh pemerintah daerah antara lain, kewajiban penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.
Selain itu, memberikan insentif bagi pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemberian insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi/merakit kendaraan bermotor listrik beserta usaha pendukungnya.
Strategi lainnya, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan, kesiapan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, di masa-masa mendatang dibutuhkan infrastruktur penunjang berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
“Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kepada PT. PLN (Persero) agar segera mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut sebagai institusi yang ditugaskan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali Mazi.
Ia juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Sultra, para kepala kantor wilayah instansi vertikal, dan para kepala OPD lingkup pemprov, agar pada pengadaan kendaraan operasionalnya pada tahun anggaran 2021 mengadakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (adv)