Oleh: La Ode Muhammad Dzul Fijar
(Mahasiswa Fakultas Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara,
Eks BEM Hukum UHO 2017/2018)
Diskursus terkait kepala dearah yang melakukan kampanye dengan menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) rasanya masih berlanjut dikalangan masyarakat.
Misalkan, jika di suatu daerah kepala daerah melakukan kampanye dengan menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan yang itu merupakan capres dan cawapres dukungan sebagian masyarakat di daerah tersebut maka dianggap sah-sah saja, namun jika sebagian masyarakat ternyata berbeda pilihan politik dengan kepala daerah maka timbul suatu keresahan bagi sebagian masyarakat kepada kepala daerah.
Dalam catatan penulis, kedua kubu capres dan cawapres masing-masing mendapat dukungan secara terbuka dari kepala daerah. Hanya saja jumlah kepala daerah yang memberikan dukungan berat sebelah.
Khusus di daerah penulis, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Muna secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calong presiden dan wakil presiden nomor urut 01, (Jokowi – Ma’ruf Amin). Hal tersebut dilansir pada laman pemberitaan salah satu media online. Dalam pernyataannya Bupati Muna menegaskan “sebagai kader partai saya berharap berikan dukungan penuh kepada pak Jokowi, selain itu pak Jokowi juga bisa menang di Kabupaten Muna”. Selanjutnya, beliau juga mengajak untuk memberikan dukungan besar kepada Jokowi-Ma’ ruf Amin agar menang dan duduk untuk dua periode.
Hal ini tentu menjadi hal yang tidak dapat diterima oleh sebagian masyarakat Kabupaten Muna yang menyandarkan pilihan politiknya kepada pasangan capres dan cawapres nomor 02 (Prabowo – Sandi).
Oleh sebab itu rasanya kita menelisik lebih jauh tentang peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan kepala daerah yang melakukan kampanye dengan menunjukkan dukungannya terhadap capres dan cawapres.
Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjelaskan bahwa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. Tujuan dari kampanye adalah untuk memberikan pendidikan politik masyarakat.
Sedikit menilik UU Pemilu yang menentukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kepala daerah tidak disebutkan secara eksplisit pada daftar pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Sebab Kepala daerah juga memilik hak politik untuk menyatakan dukungannya atau melakukan kampanye untuk salah satu pasangan capres dan cawapres.
Desain UU 7/2017 (UU Pemilu) memberikan ruang kepada kepala daerah akan hal tersebut. Namun perlu dicermati bersama bahwa Pasal 281 UU Pemilu membolehkan kepala daerah untuk melakukan kampanye namun harus memperhatikan beberapa ketentuan.
Pertama, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Ketiga, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Keempat, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan dalam UU Pemilu itu diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Selanjutnya Pengaturan lebih teknis soal kepala daerah yang ikut berkampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Larangan Menjadi Ketua Tim Kampanye
Pasal 63 PKPU 23/2018 secara tegas melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kepala daerah hanya bisa ditetapkan sebagai tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye. Jika kepala daerah ditepakan sebagai tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dan melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan maka tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah (vide Ps. 63 PKPU 23/2018).
Larangan Menggunakan Fasilitas Negara
Ketentuan tentang larangan menggunakan fasilitas negara diatur dalam Pasal Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 23/2018. Dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Cuti Kepala Daerah untuk Kampenye Pemilu
Pasal 36 ayat (1) PP 32/2018 menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu. Ayat (2) di pasal yang sama menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Kepala daerah sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Cuti sebagai mana yang dimaksud tersebut diberikan setelah diajukan permintaan oleh pejabat yang bersangkutan. Permintaan tersebut memuat jadwal, jangka waktu kampanye pemilu dan tempat dan/atau lokasi kampaye pemilu.
Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Cuti kepala daerah yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye (vide Pasal 35 ayat 3 & 36 ayat 1 PP 32/2018).
Kepala daerah yang melanggar aturan mengenai cuti untuk kampanye pemilu sebagaimana disebutkan di atas, dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye (vide Ps. 75 ayat 1 PKPU 23/2018)
Jadi pada dasarnya kepala daerah bukanlah pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Sebab ketentuan peraturan perundang-undangan sangat menghormati hak politik kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden, tapi pada sisi lain kepala daerah tidak boleh menelantarkan tugasnya sebagai kepala daerah dan pemerintahan.
Oleh sebab itu ketentuan peraturan perundang-undangan sangat tegas membolehkan kepala daerah untuk berkampanye walaupun rasa-rasanya kurang etis jika kepala daerah melakukan kampanye untuk memberikan dukungan kepada salah satu capres dan cawapres pada pemilu. Namun begitulah perintah pada teks undang-undang, telah secara terang benderang memberikan ruang kepada kepala daerah untuk melakukan kampanye. Namun harus memperhatikan hal-hal yang secara tegas pula diatur dalam ketentuan peraturan-perundang-undangan. “Interpretatio cessat in claris”. (**)