panjikendari.com – Wacana pencabutan atau penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi perbincangan hangat banyak kalangan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut 22 IUP perusahaan tambang yang diduga mencuri ore nikel serta mencabut ratusan IUP yang tidak beraktivitas.
Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati, mengatakan, langkah Pemprov Sultra melalui Dinas ESDM dalam menertibkan/mencabut IUP tambang sangat lamban.
Pasalnya, rekomendasi KPK tentang penertiban sejumlah IUP di Sultra turun sejak akhir 2017 lalu. “Di banyak daerah, pencabutan IUP sudah dilakukan tanpa ragu, seperti yang dilakukan gubernur Sulawesi Tengah,” kata Kisran melalui telepon selulernya.
Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (DN KPA), ini mengatakan, semestinya pencabutan atau penertiban IUP harus diikuti dengan proses hukum jika ada masalah hukum, termasuk kewajiban perusahaan baik reklamasi maupun pajak yang harus tetap ditagih dan diselesaikan
“Masalah hukum dapat kita lihat dengan aktivitas di dalam kawasan, jaminan reklamasi yang tidak dilaksanakan, pajak yang tidak dibayar, pengapalan ore secara ilegal, aktivitas produksi secara ilegal, dan masih banyak lagi,” sebutnya.
Kendati demikian, Kisran mengapresiasi langkah berani Kabid Minerba ESDM Sultra yang membuka data kejahatan pertambangan di Sultra, apalagi masalah ini akan diteruskan ke aparat kepolisian bahkan KPK. “Asalkan ini tidak dijadikan alat transaksi antara pemodal dan para pihak,” ketusnya.
Ia menyampaikan, jika dalam kondisi tertentu Kabid Minerba mendapat tekanan dari atasan atau para pemegang IUP, maka masyarakat sipil dapat mengawal atau membackup karena pasti pihak-pihak terkait melakukan perlawanan termasuk upaya hukum.
“Tapi sepanjang instansi ini bekerja berdasarkan regulasi dan sesuai rekomendasi KPK RI korsub Minerba tidak perlu ragu. Mimpi saya selama ini pak gubernur akan memimpin penertiban IUP, tapi malah pak Kabid yang diberi tanggung jawab besar. Jelaslah pak Kabid tidak cukup kuat untuk menghadirkan instansi lintas sektor,” ujar Kisran.
Lebih jauh Kisran menjelaskan, ketentuan tentang, pemberhentian, dan pencabutan IUP sudah ada yaitu rekomendasi KPK RI terkait korsub Minerba sepanjang tahun 2013 – 2018
Rekomendasi itu, kata dia, lahir karena banyaknya kontribusi dan suplai data dan informasi dari berbagai pihak yang dilakukan secara formal atau yang disebut dengan Gerakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam (GNPSDA), terdiri dari 12 kementerian/lembaga, gubernur, penegak hukum, dan elemen sipil lainnya.
Lagi-lagi, Kisran sangat mendukung langkah Pemprov melalui Kabid Minerba untuk menyisir IUP-IUP bermasalah. “Kalau itu berhasil, sangat baik. Asal tidak dalam rangka menaikkan posisi tawar,” kata dia.
Pasalnya, terkait hal ini sudah menjadi fenomena biasa, apalagi jika sudah masuk di DPRD, “Kita bisa hitung-hitunglah berapa kali DPRD setempat membentuk pansus atau semacamnya, dan hasilnya sampai sekarang kita tidak tau,” sindirnya. (jie)