Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar di Konsel Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2020 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tiger Polres Konsel mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur.

i

Tim Tiger Polres Konsel mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur.

Panjikendari.com – Seorang pelajar berinisial D (16) asal Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga cabuli anak yang masih berusia 4 tahun.

Aksi D terjadi pada Rabu petang, 21 Juni 2020. Saat itu, korban pergi ke rumah temannya untuk bermain. Tak lama kemudian terduga tersangka datang mendekati korban dan menarik tangan korban menuju ke dalam kamar.

“Saat di dalam kamar, tersangka membaringkan korban di atas tempat tidur. Kemudian tersangka melakukan aksinya,” terang Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, Selasa, 7 Juli 2020.

Penangkapan terhadap D, kata Fitrayadi, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Landono, No. 27 tertanggal 26 Juni 2020. Terduga tersangka ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Landono, Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WITa.

“Tim Tiger Polres Kendari tadi malam langsung menangkap tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengatakan, atas perbuatan tersangka, korban hingga saat ini masih merasakan kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Tersangka masih di bawah umur sehingga proses penyidikannya wajib mengacu pada UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara. (ode)

Facebook Comments
Baca Juga  Bupati Muna Akan Beri Sanksi Kades Pelaku Pelecehan Seksual

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru