Panjikendari.com – Seorang pelajar berinisial D (16) asal Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga cabuli anak yang masih berusia 4 tahun.
Aksi D terjadi pada Rabu petang, 21 Juni 2020. Saat itu, korban pergi ke rumah temannya untuk bermain. Tak lama kemudian terduga tersangka datang mendekati korban dan menarik tangan korban menuju ke dalam kamar.
“Saat di dalam kamar, tersangka membaringkan korban di atas tempat tidur. Kemudian tersangka melakukan aksinya,” terang Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, Selasa, 7 Juli 2020.
Penangkapan terhadap D, kata Fitrayadi, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Landono, No. 27 tertanggal 26 Juni 2020. Terduga tersangka ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Landono, Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WITa.
“Tim Tiger Polres Kendari tadi malam langsung menangkap tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengatakan, atas perbuatan tersangka, korban hingga saat ini masih merasakan kesakitan pada bagian alat vitalnya.
Tersangka masih di bawah umur sehingga proses penyidikannya wajib mengacu pada UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara. (ode)