PANJIKENDARI.COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Subhan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tepat waktu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) paling lambat sepekan sebelum hari Idulfitri.
“Kalau bisa H-7 THR sudah diberikan bagi ASN apalagi kebutuhan makin banyak jelang lebaran,” kata Subhan melalui telepon selulernya, Jumat, 30 April 2021.
Subhan menegaskan, pemberian THR bagi ASN merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Olehnya itu pihaknya bakal mengawasi agar bisa disalurkan secepatnya.
“Memang THR ini sudah ada SK dari Kementerian Keuangan, untuk di daerah pasti sudah ada lembaga teknis penyalurnya yaitu pemda, kami hanya mengawasi,” jelasnya
Politikus yang dikabarkan bakal bertarung di pilkada Buteng ini menuturkan, pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha baik BUMN, BUMD, maupun swasta agar tidak lupa melakukan kewajibannya dalam memberikan THR bagi karyawannya.
“Untuk para pimpinan perusahaan juga, baik BUMN atau swasta harus diberikan segera, kami akan mengawal dan mengawasi, kalau ada yang melanggar segera laporkan di DPRD,,” tegasnya. (Burhan)







