Bombana – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., secara resmi membuka Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Infak Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana pada Senin, 10 Maret 2025, ini dihadiri oleh Forkopimda, Para Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat se-Kabupaten Bombana, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga meminta agar pembayaran zakat dilakukan paling lambat tiga hari sebelum Idulfitri guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati Bombana.
Setelah melalui musyawarah dan mempertimbangkan harga bahan pokok, BAZNAS Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah sebagai berikut:
Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa ditetapkan dengan rincian, beras berkualitas baik seharga Rp13.000 per liter, beras berkualitas biasa Rp11.000 per liter, dan jagung Rp10.000 per liter.
Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran ditetapkan dengan rincian, beras berkualitas baik Rp45.500 per jiwa, beras berkualitas biasa Rp38.500 per jiwa, dan jagung Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, masyarakat yang mampu juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa guna membantu fakir miskin dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat sebagai bentuk solidaritas sosial. Dengan zakat yang terkumpul dan tersalurkan dengan baik, insyaallah kita bisa meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tutupnya.