panjikendari.com, Muna – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap salah seorang kurir sabu-sabu berinisial DS (30) asal Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka.
DS yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap di Jalan Poros Kontukowuna, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Rabu, 6 Februari 2019, sekitar pukul 10.45 Wita. Dari tangan DS, aparat berhasil mengamankan satu sachet SS.
Penangkapan terhadap DS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa DS menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Atas info itu, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap setiap gerak-gerik DS.
Kepala BNNK Muna La Hasary, didampingi Kasat Narkoba AKP Sarifuddin, dan Penyidik BNNP Sultra AKP Anwar, saat jumpa pers, Kamis, 7 Februari 2019, mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut didapat dari Lapas Kendari yang dikirim via kapal.
“Untuk itu BNNK bersama Satres Narkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan DS dari Lapas Kendari,” kata La Hasary.
DS mengedarkannya dengan modus menempelkan barang haram tersebut pada lokasi yang sudah ditentukan pemesannya.
Pengakuan DS, sekali menempel narkoba, dirinya digaji oleh bandar sebesar Rp 1,5 Juta. Sayangnya, Ia enggan menyebut indentitas bandar.
Tidak hanya sampai disitu. Setelah menangkap tangan DS, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, di rumah DS, petugas kembali mendapati satu sachet SS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet SS, HP, bungkusan rokok dan slip transfer, total barang bukti seberat 1,33 gram. “Saat ini kami masih dalami jaringan pelaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 131 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan acaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Borju
Editor : Jumaddin Arif