BNNK dan Polres Muna Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas Kendari

- Penulis

Kamis, 7 Februari 2019 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com, Muna – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap salah seorang kurir sabu-sabu berinisial DS (30) asal Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka.

DS yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap di Jalan Poros Kontukowuna, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Rabu, 6 Februari 2019, sekitar pukul 10.45 Wita. Dari tangan DS, aparat berhasil mengamankan satu sachet SS.

Penangkapan terhadap DS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa DS menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Atas info itu, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap setiap gerak-gerik DS.

Kepala BNNK Muna La Hasary, didampingi Kasat Narkoba AKP Sarifuddin, dan Penyidik BNNP Sultra AKP Anwar, saat jumpa pers, Kamis, 7 Februari 2019, mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut didapat dari Lapas Kendari yang dikirim via kapal.

“Untuk itu BNNK bersama Satres Narkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan DS dari Lapas Kendari,” kata La Hasary.

DS mengedarkannya dengan modus menempelkan barang haram tersebut pada lokasi yang sudah ditentukan pemesannya.

Pengakuan DS, sekali menempel narkoba, dirinya digaji oleh bandar sebesar Rp 1,5 Juta. Sayangnya, Ia enggan menyebut indentitas bandar.

Tidak hanya sampai disitu. Setelah menangkap tangan DS, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, di rumah DS, petugas kembali mendapati satu sachet SS.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet SS, HP, bungkusan rokok dan slip transfer, total barang bukti seberat 1,33 gram. “Saat ini kami masih dalami jaringan pelaku,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 131 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan acaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Honor Perawat Tak Terbayar, Dewan Akan Hearing Dirut RSUD Muna

Penulis: Borju
Editor : Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru