Batauga, 22 Maret 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Pemblokiran ini dilakukan karena pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Dalam surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025 dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, BKN menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat di Buton Selatan dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari BKN. Keputusan tersebut tertuang dalam empat Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025.
BKN juga mencatat bahwa hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum membatalkan keputusan tersebut atau mengembalikan para pejabat ke jabatan semula. Akibatnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, BKN mengambil langkah administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak.
Dalam lampiran surat tersebut, terdapat daftar pejabat yang terkena pemblokiran, yang terdiri dari berbagai jabatan strategis, mulai dari kepala dinas, camat, hingga pejabat eselon lainnya.
Pemblokiran Bisa Dibuka Jika Penuhi Syarat
BKN menyatakan bahwa pemblokiran ini dapat dicabut apabila Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait.
Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar sebagai pihak yang turut mengawasi kebijakan kepegawaian di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Reporter: Gogon