Panjikendari.com – Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir memimpin tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forkopimda terdiri Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Kapolres Kendari, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu, 9 September 2020.
Sosialisasi yang melibatkan hingga ratusan personel gabungan ini dilakukan di beberapa titik mengelilingi Kota Kendari, diantaranya kawasan Eks MTQ dan Kendari Beach. Sebelum bergerak wali kota juga memimpin apel gabungan.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, sosialisasi hari terakhir ini dilakukan untuk kembali mengingatkan agar warga menerapkan disiplin protokol Covid-19 sebelum Perwali no 47 benar-benar diterapkan.
“Kita ingin menegaskan pada masyarakat bahwa imbauan tentang protokol kesehatan khusus yang menggunakan masker itu dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sulkarnain berharap, upaya yang dilakukan Pemkot Kendari ini bisa direspons baik oleh masyarakat dengan saling menjaga dan saling bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menaati ketentuan jam malam.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan, sanksi melakukan aktivitas sosial hingga denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu bagi para pelanggar. (man)