panjikendari.com – Hingga Senin sore 16 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari baru menerima tiga partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
Tiga parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebanyak 13 parpol lainnya dipastikan akan memanfaatkan hari terakhir pendaftaran pada Selasa besok 17 Juli 2018.
Sejatinya masih ada dua parpol yang datang mendaftar Senin sore tadi, yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Namun karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni pukul 16.00 WITA maka kedua partai tersebut terpaksa menunggu esok hari untuk mendaftarkan bacalegnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kendari, Asril, menjelaskan, pendaftar bacaleg parpol dimulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.
“Tanggal 4 sampai tanggal 16, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA. Lewat dari itu kami tolak. Nanti tanggal 17, hari terakhir, baru kita buka sampai pukul 24.00 WITA. Itu berdasarkan PKPU 20/2018,” terang Asril.
Berdasarkan daftar registrasi yang ada di kantor KPU Kota Kendari, Gerindra datang pertama pukul 13.00 WITA, menyusul PKS pukul 14.45 WITA, dan terakhir PAN pukul 15.09 WITA.
Asril menjelaskan, bagi parpol yang datang mendaftar, langsung diverifikasi dokumen syarat dan keabsahan pengajuan bacaleg. Tiga pendaftar pertama tadi dinyatakan lengkap.
“Dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan bacaleg di masing-masing dapil,” kata Asril.
Menurutnya, batas verifikasi tanggal 18 Juli. Setelah itu masa pemgembalian berkas yang belum lengkap dilakukan mulai tanggal 19 Juli hingga tanggal 21 Juli.
“Tanggal 19 sampai 21 Juli kita kembalikan berkas bagi yang belum lengkap untuk dilengkapi atau diperbaiki. Setelah itu mereka lengkapi atau perbaiki tanggal 22 sampai 31 Juli 2018,” terang Asril.
Menyinggung waktu pendaftaran yang tersisa besok dengan sisa 13 parpol, Asril optimis tidak akan ada kendala.
“Insya Allah tuntas. Yang penting mereka lengkap dulu dokumen syarat pengajuan bakal calonnya. Kalau berkas bakal calon kan ada masa perbaikan,” tutup Asril. (jie)