panjikendari.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim, menyadari bahwa banyak sekali pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Baik itu pemasangan, penyebaran, materi dan desainnya.
Bram -sapaan akrab Al Abzal Naim- mengaku, banyak pihak yang resah atas kesemrawutan pemasangan APK yang melanggar tersebut.
Bagi dia, keresahan berbagai pihak merupakan wujud dari pengawasan partisipatif. “Atas pelanggaran itu, kami akan segera melakukan penindakan,” kata Al Abzal Naim kepada jurnalis www.panjikendari.com, melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 5 Maret 2019.
Hanya saja, kata dia, perlu dipahami penindakan tersebut memiliki prosedur berdasar Perbawaslu 28/2018 dan juga Surat Bawaslu RI No. 1990. Tidak serta-merta ada pelanggaran lantas langsung ditindak.
Bram mengucapkan terima kasih pada pihak yang sudah membantu mengawasi secara langsung pun tidak langsung melalui penyebaran APK. “Namun sekali lagi, jangan sampai tak paham prosedur lantas menebar opini bahwa kami tidak bekerja,” katanya.
Menurut Bram, sejauh ini sudah dilakukan penindakan, dengan langkah awal menginventarisasi daftar pelanggaran. Dalam melakukan tindakan, pihaknya mengikuti prosedur, dan memerlukan tenggang waktu.
Bawaslu Muna, lanjut dia, harus mengidentifikasi menyeluruh terlebih dahulu, kemudian memperingati peserta 1×24 jam untuk menertibkan sendiri, berkordinasi pada pihak berwenang lainnya, lalu menindak.
Kalau inprosedural, sambung Bram, Bawaslu memiliki konsekuensi pelanggaran etik. Bawaslu Kabupaten Muna menjunjung tinggi asas kecermatan dan profesionalitas penyelenggara.
“Olehnya itu biarlah nada sumbang terdengar dimana-mana, intinya kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran. Tunggu saja tanggal mainnya,” tutup Bram. (jie)