panjikendari.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali mengungkap dan menangkap bandar narkoba jenis shabu-shabu (SS) berinisial AD (35). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin, Sabtu, 12 Januari 2019, sekira pukul 22.00 Wita di halaman rumah AD di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.
Dari tangan AD, polisi berhasil mengamankan satu sachet butiran kristal yang diduga SS, 162 sachet kosong, 4 sendok takar, 10 pipet, korek gas dan HP merk Samsung.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, tersangka merupakan pemain lama dan telah menjadi target anak buahnya. Dalam mengedarkan barang haram itu, tersangka berpura-pura nongkrong di depan pos depan rumahnya untuk menunggu pembelinya.
Perbuatan tersangka itu pun membuat kesal warga sekitar. Setelah mendapat laporan masyarakat, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan mendapati tersangka sedang berada di depan pos. Tersangka sempat kabur masuk ke dalam rumah dan membuang barang bukti.
“Setelah kami geledah, barang buktinya yang dibungkusan rokok dibuang di rumput,” kata Agung didampingi AKP Sarifuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, penangkapan narkoba ini merupakan penangkapan pertama di bulan Januari 2019 yang dipimpin Kasat Narkoba baru, AKP Sarifuddin.
Sat Res Narkoba saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka AD. “Dari hasil lidik, tersangka masuk kategori bandar. Hanya memang barang buktinya sedikit, karena telah habis terjual. Barang buktinya didapat dari Kendari, makanya, kita masih terus kembangkan,” tukasnya.
Penulis: Kinong