• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home OPINI

Ancaman Kebebasan Akademik

05/06/2020
in OPINI
Reading Time: 3 mins read

Hariman Satria

169
SHARES
703
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

Oleh: Hariman Satria

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari)

Tidak ada yang menyangka bahwa diskusi tematik mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengangkat tema “Pemecatan Presiden di Tengah Pendemi Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan” akan berakhir antiklimaks. Diskusi yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 29/05/2020 yang menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda, justru batal karena adanya intimidasi dan teror baik kepada pembicara maupun mahasiswa sebagai penyelenggara.

BacaJuga

Fakultas Hukum UMK Gandeng Kampus Filipina, Edukasi Siswa SMA 1 Kendari soal Kekerasan dan Narkotika

Membeli Tanah Kavling, Investasi Menjanjikan

Mantap! Prodi Ilmu Hukum FH UMK Raih Akreditasi A

Peristiwa tersebut, seketika mengingatkan kembali memori kelam bangsa ini yang pernah berada di bawah bayang-bayang rezim otoritarian orde baru. Kala itu, setiap pertemuan, diskusi, dan seminar yang mengkritik pemerintah dianggap sebagai subversi sehingga diberangus melalui tangan keji aparat.  Pertanyaan kemudian dalam konteks saat ini, bagaimanakah perspektif hukum atas kebebasan akademik?

Jaminan Konstitusi

Kebebasan akademik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Rumusan Pasal 28E ayat (3) a quo, eksplisit memberi amanat kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan berorganisasi, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada warga negara termasuk dikalangan akademik. Hal ini penting sebab HAM dalam konteks UUD 1945 masih dimaknai sebagai abstensi negara dalam pencarian dan penghargaan martabat manusia.

Maka tindakan segilintir orang yang merintangi diskusi publik di Fakultas Hukum UGM dapat dibaca sebagai pelanggaran terhadap hak berkumpul dan menyatakan pendapat di lingkungan akademik. Padahal pemerintah seharusnya menjamin terlaksananya diskusi yang demikian. Sebab hal itu merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi HAM sesuai dengan rumusan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Hakikat Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik adalah cermin terbukanya kran demokrasi dan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan. Maka setiap orang yang berada dalam ranah akademik, entah itu dosen maupun mahasiswa, bebas membuat kajian akademik sesuai dengan kaidah keilmuan yang bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah yang disebut dengan otonomi keilmuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU pendidikan tinggi).

Definisi normatif kebebasan akademik, diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. Bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Kebebasan akademik diatur pula secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 17 ayat (1) ditekankan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota civitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, disatu sisi kebebasan akademik merupakan jaminandari negara melalui undang-undang guna pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disisi lainnya, ia merupakan wujud pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi. Ujung dari kebebasan akademik adalah lahirnya akademisi yang kritis, pakar dibidangnya dan hasil kajiannya diharapkan mampu memberi pencerahan kepada publik.

Atas dasar itulah, segala tindakan yang bertujuan merintangi kebebasan akademik dianggap mengancamupaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan memajukan ilmu pengetahuan. Maka tidak boleh ada seorangpun yang dibiarkan mengebiri kebebasan akademik dengan dalih apapun. Sebab hal itu merupakan ancaman terhadap ilmu pengetahuan, bahkan peradaban.

Bukan Makar

Bertalian dengan tuduhan makar yang dilontarkan oleh seseorang yang bermama KPH Bagas Pujilaksono Widyakaningara (BPW), hal ini tentu tidaklah benar. Mengapa saya mengatakan demikian? Secara etimologi, makar berasal dari kata aanslag (Belanda). Kata ini berkaitan dengan Pasal 87 KUHP yang berbunyi: dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Perlu diketahui bahwa Pasal 53 KUHP menyangkut percobaan (poging). Diantara elemen percobaan adalah adanya niat atau permulaaan pelaksanaan perbuatan. Dalam konteks makar bahwa seseorang sudah dapat dikatakan berniat melakukan makar jika pemulaan pelaksanaan telah diwujudkan.

Hanya saja mesti diingat bahwa makar dalam Pasal 87 KUHP tersebut bukanlah kata yang berdiri sendiri. Ia mesti dihubungkan secara sistematis dengan pasal-pasallain, misalnya Pasal 104 KUHP yaknimakar dengan maksud untuk membunuhatau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

Jadi disebut sebagai tindakan makar jika telah ada permulaan pelaksanaan yang merupakan perwujudan niat pelaku dengan cara membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Meskipun perbuatan tersebut tidak sampai menyebabkan kematian presiden/wakil presiden tetapi hal itu sudah dapat diketagorikan sebagai percobaan makar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pidana kepada pelaku percobaan makar sama dengan delik yang selesai. Jadi tidak dikenakan pengurangan 1/3 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Hal ini tidak terlepas dari postulat,felonia implicatur in quolibet proditione artinya makar merupakan kejahatan yang tergolong berat.

Diskusi akademik oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM tentu tidak memenuhi elemen delik makar. Sebaliknya, tuduhan makar terhadap mahasiswa oleh BPW merupakan delik pencemaran nama baik yang menggunakan sarana elektronik sehingga dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahasiswa berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar diusut secara tuntas oleh kepolisian. Sedangkan bagi yang melakukan intimidasi atau teror maka dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 45b UU ITE. (**)

Tags: Di Tengah PandemiDiskusi Mahasiswa UGMhariman satriaPemecatan PresidenUniversitas Muhammadiyah Kendari
Previous Post

Ratusan Kios Pasar Laino Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Next Post

Sultra Kirim 10 Kontainer Beras ke Surabaya dan Medan

Next Post

Sultra Kirim 10 Kontainer Beras ke Surabaya dan Medan

Recent News

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

16/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

16/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com