Panjikendari.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan Kecamatan Nambo kepada DPRD Kendari untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dokumen Raperda tersebut diserahkan oleh Wali Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, kepada Ketua DPRD Kendari, Subhan, pada Rapat Paripurna DPRD Kendari, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dalam pemaparannya, Sulkarnain menjelaskan, pengusulan kembali Raperda Kecamatan Nambo dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi sejak awal pembentukan wilayah atau Kecamatan Nambo pada tahun 2017.
“Dengan penyerahan Raperda ini, kita berharap Kecamatan Nambo bisa legal dan teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan Raperda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun 2020 kepada DPRD Kendari.
Sulkarnain Kadir menjelaskan, perubahan anggaran tahun 2020 diarahkan pada refocusing anggaran Covid-19 dan penyelesaian pembayaran kewajiban pihak ketiga.
“Serta perencanaan untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit, jalan, dan jembatan yang akan dibiayai melalui pembiayaan daerah, berupa pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional oleh Kementerian Keuangan melalui PT SMI tahun 2021 mendatang,” jelasnya.
APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2020 terdiri dari Pendapatan yang turun sebesar Rp Rp251 miliar dan Belanja yang juga turun Rp245 miliar, jika dibandingkan APBD sebelum perubahan,” pungkasnya. (man)






