Oleh: Ir. H. Zakaria Bakrie, M.Si (Kepala Kesbangpol Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara)
Dalam tataran konseptual Pendidikan Politik diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada seseorang dan/atau masyarakat untuk memahami persoalan politik dalam pengertian yang luas, termasuk pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman nilai sosial politik yang dianut seseorang dan kelompok (komunitas).
Dalam spektrum yang lebih dalam, Pendidikan Politik akan menumbuhkan keterlibatan seseorang dalam diskusi politik dengan banyak orang; melakukan deliberasi tentang persoalan-persoalan kehidupan lainnya (luas). Pendidikan politik juga membuat seseorang mampu memberi pengaruh terhadap orang-orang tentang persoalan-persoalan politik (Adelabu dan Akinsolu: 2009; Clarke: 2007; Davies: 2005).
Selanjutnya dalam tataran operasional, tugas mencerdaskan masyarakat pemilih dalam partisipasi politiknya adalah tugas seluruh elemen bangsa dan masyarakat yang dihela oleh lokomotif pemerintah dan PARPOL. Sayangnya belum semua PARPOL melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsi pendidikan politik sebagai prioritas program dengan memanfaatkan dana bantuan parpol yang diberikan oleh pemerintah secara proporsional sesuai Permendagri No. 36 Tahun 2018.
Padahal Pemilu/pemilukada yang berkualitas diyakini hanya akan efektif bisa dicapai/terlaksana dengan kecerdasan konstituen dalam menentukan pilihannya. Jika kondisi seperti ini bisa tercipta atau/dan diciptakan juga akan mereduksi praktek politik TRANSAKSIONAL (pokitik uang) yang menciptakan “demokrasi biaya mahal”.
Ini yang terus harus digaungkan secara konsisten dan terstruktur. Karen jika tidak, maka kaum/mereka yang mempunyai kapasitas dan kapabilas yang cukup baik tetapi termarjinalkan secara finansial, seterusnya akan tidak punya “kans” utuk berpatisipasi menawarkan diri dan program dalan kapasitas sebagai kontestan pemilu/pemilu kada.
Akibatnya pemilu/pemilukada hanya menjadi ajang orang” berUANG dengan kapasitas/kapabilitas dan/atau tanpa kapasitas/kapabilitas yang mumpuni.
Kita harus berubah. Indonesia harus berubah, kita harus terus menggelorakan semangat demokrasi bersih, demokrasi jujur, dengan menyadarkan masyarakat, bahwa memilih pemimpin bukan masalah memenangkan kontestasi di ajang pemilihan saja (belaka), tetapi lebih dari itu. Yaitu, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan tercapai dengan baik, efektif, adil, transparan, dan akuntabel. Setelah keterpilihan. Karena pemimpin yang terpilih bukan lagi hanya menjadi pemimpin kelompoknya, tetapi akan menjadi pemimpin buat semua elemen, kelompok, dan golongan yang ada dalam wilayah otoritasnya.
Dalam filosofi pendidikan, belajar merupakan sebuah proses panjang seumur hidup artinya pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang selalu mengalami perkembangan.
Dalam pandangan perbaikan dan penyempurnaan tatanan demokrasi, Pendidikan politik juga merupakan konsep dari proses perubahan kehidupan politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif, dan efisien. (**)








