Bahas Polemik SK 17 Kasek, DPRD dan BKPSDM Muna Gelar Rapat Tertutup

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2020 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zahrir Baitul bersama Sukarman Loke (tengah) dalam sebuah kegiatan. (Foto: dok FB Sukarman Loke)

i

Zahrir Baitul bersama Sukarman Loke (tengah) dalam sebuah kegiatan. (Foto: dok FB Sukarman Loke)

panjikendari.com, Raha – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna akhirnya memenuhi undangan Komisi I DPRD Muna untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang polemik SK pelantikan 17 kepala sekolah. Rapat tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang Komisi I DPRD Muna, Selasa, 3 Maret 2020.

Usai rapat tertutup, Anggota Komisi I DPRD Muna Zahrir Baitul, kepada panjikendari.com menyampaikan tentang hasil pertemuan bersama Pemda Muna yang dihadiri oleh Asisten I Ruslan Ibu dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Sukarman Loke.

Menurut Zahrir Baitul, ada beberapa hal yang menjadi permintaan Komisi I DPRD Muna yang belum dipenuhi oleh Pemda Muna, yaitu tentang data SK Kolektif.

SK kolektif tersebut, kata dia, penting dimiliki oleh DPRD Muna untuk mengetahui apakah terjadi perbedaan antara petikan SK perorangan dan SK Kolektif yang dibacakan saat pelantikan pada 7 Januari 2020 lalu.

“Makanya saat rapat kami minta SK kolektif supaya kita tau, ada perbedaan atau tidak. Tapi pihak BKPSDM tidak memberikan kepada kami. Tetapi kepala BKPSDM sudah berkomitmen dengan kami untuk melakukan penyesuaian sebagaimana diperintahkan oleh Bupati merujuk pada SK kolektif. Inilah harapan kita di Komisi I DPRD Muna,” Zahrir Baitul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Komisi I DPRD Muna, terjadinya perbedaan antara hasil pelantikan dan keluarnya petikan SK perorangan bukan saja dialami oleh 17 kepala sekolah, namun terjadi juga pada pegawai eselon 3 dan 4 di beberapa SKPD, yakni, Dinas perikanan, PPKAD, Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pengendalian Penduduk.

Sehingga Komisi I mendesak pihak Pemda Muna dalam hal ini BKPSDM Muna untuk mengembalikan orang-orang yang dilantik sesuai SK kolektif saat pelaksanaan mutasi 7 Januari 2020 lalu.

“Jadi, semua nama-nama yang dilantik pada 7 Januari lalu harus memegang SK-nya. Jangan ada perbedaan antara SK kolektif dengan petikan SK yang akan dipegang oleh perorangan,” tegas politikus Hanura ini.

Kata Zahrir Baitul, jika dalam proses penyesuaian, pihak BKPSDM tidak mengindahkan perintah bupati, maka pihaknya akan memanggil kembali eksekutif Pemda Muna untuk mempertanggungjawabkan komitmen yang sudah dibangun bersama DPRD Muna dalam hal ini Komisi I.

Mengenai rapat yang digelar tertutup, Zahrir Baitul mengatakan, tidak ada hal yang perlu diragukan dengan komitmen dan konsistensi anggota Komisi I DPRD Muna terkait apa yang menjadi agenda RDP.

“Setelah RDP digelar, kami berniat untuk menyampaikan pada media hal-hal pokok yang sangat mendasar yang berkembang dalam forum RDP. Tapi ternyata tinggal kita,” kata Zahrir Baitul kepada jurnalis panjikendari.com.

Jika ada yang meragukan soal RDP tadi, kata Zahrir Baitul, bisa dikroscek atau konfirmasi kepada siapa saja yang saat RDP.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke berjanji akan melakukan penyesuaian SK sesuai dengan perintah Bupati Muna LM Rusman Emba.

“Memang SK mereka belum dapat karena masih komplain, kalau tidak komplain pasti dapat. Hanya mereka tidak sabar saja. Kan pak bupati sudah jelas perintahnya, disesuaikan untuk kenyamanan mereka sendiri. Tidak ada pergantian hanya penyesuaian untuk kepentingan mereka sendiri.”

“Olehnya itu, sebagai staf, kami akan menjalankan perintah bupati. Dan kita akan sesuaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kami siap dipanggil lagi jika kita tidak menjalankan tugas sebagaimana peraturan yang berlaku,” janjinya.

Mantan Asisten II Setda Muna ini menjelaskan, 17 kepala sekolah terkesan tidak sabar menunggu SK. Selain itu, mereka dianggap tidak paham, sebab kepala sekolah itu adalah tugas tambahan guru.

“Sebenarnya mereka tidak faham, sementara ada penyelamatan untuk dirinya. Kepala sekolah itu adalah tugas tambahan. Dan tugas tambahan itu hanya empat tahun.

“Tahukah mutasi 7 Januari 2020? Jika tahun 2021 sudah empat tahun, otomatis berhenti sertifikasinya. Jadi Sesungguhnya kita selamatkan sertifikasinya. Seorang guru mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah berakhir empat tahun. Jika di tahun kelima di sekolah yang sama, maka yang bersangkutan harus dilantik ulang. Kalau tidak, maka berhenti sertifikasinya, itu aturan. Makanya harus diselamatkan,” kata Sukarman.

Sukarman menyebutkan, setiap diktum Surat Keputusan (SK) ada kalimat ‘Jika terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya’.

Dasar itulah pihak BKPSDM melakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang 17 kepala sekolah itu akan disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Dasar dalam penyesuaian itu ada hal-hal teknis dan nonteknis,” ujarnya.

Kemudian, Sukarman juga menepis isu bahwa terjadi jual-beli jabatan saat mutasi 7 Januari lalu. Ia menantang kepada siapa saja yang memiliki bukti terjadi jual-beli jabatan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Informasi yang masuk kepada anggota DPRD Muna itu hoax. Tidak benar dilakukan hal seperti itu. Panggil orangnya! siapa yang dia kasih uang, laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan dia kasih orang lain lantas dia sebut saya,” pungkasnya. (adi/jie)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elnusa Petrofin Perkuat Sinergi Media di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Pena Petrofin Awards 2025
Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:02 WITA

Elnusa Petrofin Perkuat Sinergi Media di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Pena Petrofin Awards 2025

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Berita Terbaru