KOLAKA TIMUR, PANJIKENDARI.COM – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Lalowosula, Kabupaten Kolaka Timur, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kegiatan bertema “Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa Lalowosula dalam Penyusunan Produk Hukum yang Responsif dan Partisipatif” ini merupakan bagian dari program pengabdian yang didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Tahun Anggaran 2025.
Dekan Fakultas Hukum UM Kendari, Dr. Ahmad Rustan, SH., MH, yang juga menjadi salah satu narasumber, menegaskan pentingnya kemampuan perangkat desa dalam menyusun produk hukum. Menurutnya, keberadaan peraturan desa bukan hanya sebagai alat administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah desa berjalan sesuai dengan nilai keadilan sosial dan kebutuhan masyarakat.
“Peraturan desa yang kuat akan membantu meningkatkan kualitas layanan publik, menertibkan penyelenggaraan pemerintahan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa. Namun proses penyusunannya harus terbuka, melibatkan warga, dan berorientasi pada kepentingan bersama,” ujarnya di hadapan peserta.
Perkuat Tata Kelola Desa Berbasis Hukum
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Lalowosula ini diikuti dengan antusias oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda. Mereka aktif berpartisipasi dalam setiap sesi diskusi, tanya jawab, hingga refleksi akhir kegiatan.
Kepala Desa Lalowosula, Sunardi, SH., MH, menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UM Kendari atas inisiatif kegiatan ini. Ia menilai pelatihan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan desa, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur.
“Selama ini perangkat desa sering menghadapi kendala dalam penyusunan peraturan karena kurangnya pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, kami mendapat pengetahuan baru tentang bagaimana menyusun peraturan yang baik, sesuai prosedur, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat agar proses pembentukan kebijakan di desa semakin terbuka dan partisipatif.
Partisipasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Regulasi Desa
Sementara itu, narasumber lain, Wahyudi Umar, SH., LL.M, menekankan bahwa keberhasilan penerapan peraturan desa sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam proses perancangannya.
“Agar peraturan desa dapat berjalan efektif, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, perumusan, hingga implementasi. Tanpa partisipasi publik, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna sosial,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan desa idealnya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan nilai, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Karena itu, perangkat desa perlu membuka ruang konsultasi publik dan musyawarah dalam setiap tahapan penyusunannya.
Antusiasme Tinggi dan Komitmen Berkelanjutan
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Peserta dari berbagai kelompok masyarakat – mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, hingga perangkat desa – saling bertukar pengalaman tentang permasalahan hukum yang dihadapi di lapangan. Mereka juga meminta pandangan narasumber terkait solusi hukum yang aplikatif bagi desa.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UM Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum di tingkat desa.
“Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja sama berkelanjutan antara kampus dan desa. Fakultas Hukum berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pelatihan, dan edukasi hukum agar desa dapat menjadi subjek pembangunan hukum yang mandiri dan berdaya,” ujar perwakilan tim pengabdian.
Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi dan foto bersama antara tim Fakultas Hukum UM Kendari, pemerintah desa, dan masyarakat Lalowosula.
Diharapkan, Desa Lalowosula dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Kolaka Timur dalam menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang responsif, inklusif, dan partisipatif. Dengan meningkatnya kapasitas masyarakat dalam penyusunan produk hukum, desa diharapkan semakin tertib, adil, dan mampu mengelola potensi lokal secara berkelanjutan. (*)








