Kendari, panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset dan tata ruang yang terencana. Hal ini ditandai dengan diterimanya sertifikat aset lahan milik Pemkot Kendari oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung dalam acara resmi yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/5/2025), bersama dengan penyerahan total 265 sertifikat untuk kabupaten/kota se-Sultra.
Sertifikat yang diterima oleh Pemkot Kendari merupakan dokumen legal penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan pemerintah, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan meminimalisir potensi sengketa agraria di masa depan.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan legalitas yang jelas, program pembangunan bisa dijalankan dengan lebih lancar,” ujar Wakil Wali Kota Kendari usai menerima sertifikat.
Acara ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, kepala daerah se-Sultra, dan jajaran instansi vertikal terkait.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan empat fokus utama kementerian yang sedang dijalankan, yakni:
1. Peningkatan layanan pertanahan dan kebijakan publik,
2. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria,
3. Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional,
4. Penataan ruang melalui penyusunan dan pemutakhiran RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Menteri juga mengingatkan pentingnya memperbarui sertifikat tanah lama yang diterbitkan antara tahun 1960–1997. Menurutnya, dokumen lama tersebut rentan tumpang tindih karena belum dilengkapi dengan peta kadastral yang memadai.
“Kami ingin mendorong daerah-daerah untuk melakukan pemutakhiran data pertanahan, karena ini sangat penting untuk mendukung investasi dan legalitas pembangunan ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dan berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan agraria di wilayah Sultra, termasuk penyelesaian tapal batas Pulau Kawikawia yang masih menjadi polemik.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Kendari dan pemerintah provinsi dalam membangun daerah yang tertib secara administratif dan kuat secara hukum dalam pengelolaan tanah dan tata ruang. (*)






