Melawan Polisi, Bandar Narkoba di Muna Diberondong Peluru

- Penulis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Dua warga Kabupaten Muna diduga bandar narkoba ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Muna. Salah satunya dihadiahi 5 peluru karet. (Foto: istimewa)

i

Dua warga Kabupaten Muna diduga bandar narkoba ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Muna. Salah satunya dihadiahi 5 peluru karet. (Foto: istimewa)

panjikendari.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkorba di wilayah hukumnya.

Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, tim pemberantas narkoba Polres Muna dibawah komando AKP Muhammad Ogen Sairi, Sabtu malam, 6 Oktober 2018, berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah CR, warga Kelurahan Wamponiki, dan BY, warga Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu.

Saat penangkapan, satu diantaranya, dalam hal ini CR, terpaksa diberondong dengan lima butir peluru karet karena melakukan perlawanan terhadap polisi. Hadiah peluru tepat mengenai kedua pahanya.

Kejadiannya pada Sabtu, 6 Oktober 2018, sekitar pukul 00:00 Wita dini hari. Awalnya CR dibekuk di areal perkantoran Dinas Pemadam Kebakaran karena adanya laporan dari masyarakat. Dari CR, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1,6 gram.

Dari pengembangan CR, polisi kemudian menyambangi kediaman BY dan melakukan penggerebekan. BY pun tak berkutik saat dibekuk, karena hasil penggeladahan ia terbukti memiliki Sabu sebanyak 3,7 gram yang sebelumnya ia sembunyikan.

“Iya, benar tadi malam kita lakukan penangkapan. Total BB-nya sebanyak 5,3 gram dari dua orang pelaku. Salah satunya dihadiahi lima butir peluru karet, karena melawan aparat saat diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi saat dikonfirmasi.

Kata dia, kedua pelaku tersebut kini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya transaksi Narkoba supaya segera melaporkan kepada kami, agar tak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut,” tandasnya.

Penulis: Erwino
Editor  : Jumaddin Arif

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru