Panjikendari.com – Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meningkat pesat dan mengingat Kota Kendari telah ditetapkan sebagai wilayah Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19 oleh Kemenkes RI maka Wali Kota Kendari mengeluarkan instruksi kepada masyarakat.
Instruksi Wali Kota Kendari Nomor: 443.1/1233/2020 tersebut berisi tiga poin, yaitu; Pertama, tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2020.
Kedua, kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Ketiga, selalu memperhatikan Physical dan Social Distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika-etika batuk dan bersin.
Surat Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tanggal 8 April 2020, dicap stempel, dan ditembuskan masing-masing kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Komandan Kodim 1417 Kendari, Kepala Polresta Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Kendari. (jie)