panjikendari.com – Berhubungan badan bagi pasangan suami istri merupakan kebutuhan biologis. Di waktu-waktu normal, intensitas hubungan suami-istri bergantung dari kedua pasangan, tak kenal siang maupun malam.
Namun berbeda dengan situasi di bulan Ramadan seperti saat ini. Simak tanya jawab tentang hal itu dengan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Ustadz Mahbub Maafi:
Berhubungan badan antara suami dan istri mungkin tidak dilarang pada bulan Ramadan, tapi kapan sebaiknya dilakukan agar tidak mengganggu ibadah di bulan suci ini?
Pada bulan suci Ramadan, pasangan suami-isteri tidak diperkenankan untuk melakukan hubungan badan di siang hari karena bisa membatalkan puasa. Bahkan bukan hanya itu, tetapi juga wajib membayar kaffarat atau denda atas perbuatan tersebut.