• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

TKA Marak, Dua Warga Sultra Ajukan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan ke MK

12/08/2020
in BERITA UTAMA, HUKUM
Reading Time: 3 mins read

Erdin Tahir selaku kuasa hukum pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara Pengujian UU Ketenagakerjaan, Rabu, 12 Agustus 2020, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto Humas MK)

146
SHARES
609
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

Panjikendari.com – Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya menggugah dua warga negara mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengujian materiil frasa “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Seperti dikutip dari website resmi MKRI, Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020 ini adalah Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara dan hadir langsung dalam sidang perdana di MK.  Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”

Para Pemohon yang hadir langsung dalam sidang perdana di MK ini berdalih, frasa “jabatan tertentu” dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sehingga ketentuan pasal ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri.

BacaJuga

Pesan Sekda Sultra di Hardiknas: Pendidikan Harus Merata, Tak Boleh Ada yang Tertinggal

Sebelum Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Riski Nurul Sempat Chat Pacarnya

HUT ke-61 Sultra, Gubernur Serukan Sinergi Bangun Daerah

Pasal a quo dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para Pemohon selaku tenaga kerja lokal. Pasalnya, ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

“Ketentuan terkait kategorisasi apa-apa saja atau jenis-jenis jabatan tertentu bagaimana yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, serta ketentuan waktu tertentu diberikan kewenangan kepada menteri untuk mengaturnya,” kata Erdin Tahir selaku kuasa hukum.

Pemohon menyatakan, jabatan-jabatan tertentu yang diperuntukkan oleh tenga kerja asing sebagaimana dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 dapat diisi oleh para Pemohon. Begitu pula dengan frasa “waktu tertentu” tidak ada kejelasan sampai kapan batas waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, jika tidak diatur jangka waktunya maka jelas merugikan kepentingan para Pemohon untuk memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan.  Sehingga “frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu” bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Nasihat Hakim

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti teknis penulisan permohonan para Pemohon. “Karena Pemohonnya lebih dari satu, maka dituliskan para Pemohon. Sedangkan dalam petitum agar dicermati bahwa penulisan undang-undang harus disertai lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Kemudian mengenai penulisan pasal, ada yang huruf pertamanya besar dan ada yang huruf pertamanya kecil. Tolong dilihat lagi agar penulisannya seragam,” jelas Daniel yang juga mencermati kedudukan hukum para Pemohon. Daniel meminta Para Pemohon yang merupakan lulusan S1, agar melampirkan ijazah dan kartu kerja untuk memperkuat argumentasi para Pemohon.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai sistematika permohonan para Pemohon sudah cukup baik, meskipun baru pertama kali berperkara di MK.“Hanya memang substansinya agar dipadatkan, tidak terjadi pengulangan. Kemudian untuk Kewenangan Mahkamah, rujukannya sudah cukup bagus. Sedangkan untuk kedudukan hukum, perlu dijelaskan lagi keterkaitannya dengan kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan ke MK,” ucap Suhartoyo.

SementaraHakim Konstitusi Saldi Isra sebagai Ketua Panel, mencermati petitum para Pemohon. “Anda meminta sesuatu berbeda dengan yang dijelaskan sebelumnya,” kata Saldi.

Berikutnya, Saldi  menyinggung kedudukan hukum para Pemohon dan menyarankan para Pemohon untuk menjelaskan lebih detail tentang jumlah tenaga kerja asing yang dipersoalkan.

“Mestinya hakim diberikan perspektif  masuknya sekian ribu tenaga kerja asing dan sebagainya. Jadi orang bisa menghubungkan, lalu diperiksa bukti-buktinya. Agar para Pemohon memiliki kedudukan hukum, perlu ada penjelasan yang akurat soal tenaga kerja asing. Kalau Anda tidak bisa menjelaskan  kerugian hak konstitusional, Anda dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Saldi. (*)

Tags: Berita SultraMahkamah KonstitusiTKAUji Materiil UU KetenagakerjaanUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Dewan Minta Pemprov Sultra Tuntaskan Rehab Gedung RSJ Kendari

Next Post

Reses di Tengah Pandemi, Sahabuddin Beri Bantuan di Kelurahan Tobuha

Next Post

Reses di Tengah Pandemi, Sahabuddin Beri Bantuan di Kelurahan Tobuha

Recent News

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

14/05/2025
Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

14/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

24/04/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

14/05/2025
Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

14/05/2025
Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

Rektor UHO Mangkir, DPRD Sultra Siap Gelar RDP Lanjutan dan Bentuk Pansus

14/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com