Panjikendari.com – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selain akan mendapatkan gaji ke-13 yang setiap tahunnya diberikan, para abdi negara itu juga akan memperoleh tambahan pendapatan melalui Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Hal tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, pekan depan.
“Nanti diumumkan presiden, Insya Allah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Askolani mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengumumkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.
“Iya nanti sekaligus nanti diumumkan. Kalau tidak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke 13 akan disalurkan pada Juli 2018. Hingga kini, PP mengenai hal tersebut telah sampai di Sekretariat Negara.
“PP THR dan gaji ke 13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden,” jelasnya. (jie)
Sumber: Merdeka.com