Panjikendari.com – Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari gencar melakukan operasi yustisi siang dan malam untuk memastikan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) di daerah itu.
“Operasi yustisi ini guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, di Kendari, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ia mengatakan, semangat para petugas yang tergabung dalam operasi yustisi pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dalam menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 terus berlanjut.
“Setiap hari, Satgas Covid-19 Kota Kendari menggelar operasi yustisi di empat titik, baik siang maupun malam,” katanya.
Sulkarnain juga mengatakan, untuk memerangi penyebarluasan Covid-19, dibutuhkan peran aktif pemerintah serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Sehingga upaya pemerintah Kota Kendari, dalam memerangi Covid-19 bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Operasi yustisi yang dilakukan dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.
AKPYusuf Muluk Tawang mengatakan, operasi yustisi yang digelar setiap hari itu melibatkan beberapa unsur yakni, Tni, Polri, BNPB, Dishub, Dinkes, Sat Pol PP dan Dinas Kominfo.
“Semangat para petugas dalam melaksanakan operasi yustisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kota Kendari,” katanya.
Dia berharap, masyarakat bisa menumbukan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan demi membebaskan Kota Kendari dari Covid-19. (man)