Sidang Lanjutan Pilgub Sultra di MK, KPU: Gugatan Pemohon Mengada-ada

- Penulis

Rabu, 1 Agustus 2018 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Suasana sidang lanjutan sengketa Pilgub Sultra di MK. (Foto: Okezone.com)

i

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilgub Sultra di MK. (Foto: Okezone.com)

panjikendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kuasa hukumnya, Baron Harahap, menyatakan, gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Sultra Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.

Baron meminta MK menolak dalil pokok gugatan yang diajukan paslon Rusda-Sjafei.

“Seluruh pokok dalil pemohon bersifat umum dan ilusionir serta terbatas hanya mempermasalahkan sisi formiil tahapan non hasil dan dibangun atas asumsi. Maka menurut termohon, pemohon tidak beralasan secara hukum oleh karenanya kami minta mahkamah menolak permohonan pemohon,” kata Baron di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018, seperti dilansir Okezone.com.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pilgub Sultra dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Dalam hal ini, pemohon ialah Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, termohonnya KPU Sultra, dan pihak terkait ialah pasangan calon nomor urut satu Ali yang memenankan Pilgub Sultra, Mazi-Lukman Abunawas.

Baron menilai, dipersoalkannya pergantian dua orang komisioner KPU Konawe oleh paslon Rusda-Sjafei tidak memiliki data yang akurat. Sehingga, ia menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir.

“Dalam petitumnya (paslon Rusda-Sjafei) yang dimintakan hanya PSU. Kalau mau mempersoalkan soal keabsahan tahapan, harusnya dimintakan keseluruhan pengulangan,” jelas Baron.

Selain itu, Baron juga menilai tim hukum paslon Rusda-Sjafei tidak menjelaskan secara rinci adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) aparatur sipil negara (ASN) pada Pilgub Sultra.

“Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran TSM yang melibatkan ASN dan kepala daerah,” tandas dia.

Kuasa Hukum KPU Sultra lainnya, La Samiru, mengatakan bahwa paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas tidak terlambat menyetorkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU Sultra, sebagaimana dituduhkan paslon Rusda-Sjafei.

Baca Juga  Pemkot Kendari Dorong Pengembangan Tata Kelola Destinasi Pariwisata

“Bahwa tidak benar pasangan Ali Mazi terlambat. Pasangan Ali Mazi setorkan LPPDK pada pukul 17.38 WITA, 24 Juni 2018. Ini dapat dibuktikan dengan buku registrasi daftar hadir,” jelas Samiru.

Samiru menambahkan, KPU Sultra hingga kini tidak menerima hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keberpihakan ASN kepada paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagaimana dituduhkan paslon Rusda-Sjafei.

“Ini dibuktikan tidak adanya surat atau rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Sultra,” tuturnya.

“Dalil pemohon (Rusda-Sjafei) seolah menggiring opini mahkamah bahwa termohon (KPU) membiarkan pelanggaran TSM yang diduga digerakkan oleh cagub Lukman Abunawas yang notabene mantan Sekda Provinsi adalah tidak berdasar,” sambung Samiru. (ozc/jie)

Sumber: Okezone.com

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru