panjikendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kuasa hukumnya, Baron Harahap, menyatakan, gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Sultra Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.
Baron meminta MK menolak dalil pokok gugatan yang diajukan paslon Rusda-Sjafei.
“Seluruh pokok dalil pemohon bersifat umum dan ilusionir serta terbatas hanya mempermasalahkan sisi formiil tahapan non hasil dan dibangun atas asumsi. Maka menurut termohon, pemohon tidak beralasan secara hukum oleh karenanya kami minta mahkamah menolak permohonan pemohon,” kata Baron di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018, seperti dilansir Okezone.com.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pilgub Sultra dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Dalam hal ini, pemohon ialah Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, termohonnya KPU Sultra, dan pihak terkait ialah pasangan calon nomor urut satu Ali yang memenankan Pilgub Sultra, Mazi-Lukman Abunawas.
Baron menilai, dipersoalkannya pergantian dua orang komisioner KPU Konawe oleh paslon Rusda-Sjafei tidak memiliki data yang akurat. Sehingga, ia menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir.
“Dalam petitumnya (paslon Rusda-Sjafei) yang dimintakan hanya PSU. Kalau mau mempersoalkan soal keabsahan tahapan, harusnya dimintakan keseluruhan pengulangan,” jelas Baron.
Selain itu, Baron juga menilai tim hukum paslon Rusda-Sjafei tidak menjelaskan secara rinci adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) aparatur sipil negara (ASN) pada Pilgub Sultra.
“Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran TSM yang melibatkan ASN dan kepala daerah,” tandas dia.
Kuasa Hukum KPU Sultra lainnya, La Samiru, mengatakan bahwa paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas tidak terlambat menyetorkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU Sultra, sebagaimana dituduhkan paslon Rusda-Sjafei.
“Bahwa tidak benar pasangan Ali Mazi terlambat. Pasangan Ali Mazi setorkan LPPDK pada pukul 17.38 WITA, 24 Juni 2018. Ini dapat dibuktikan dengan buku registrasi daftar hadir,” jelas Samiru.
Samiru menambahkan, KPU Sultra hingga kini tidak menerima hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keberpihakan ASN kepada paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagaimana dituduhkan paslon Rusda-Sjafei.
“Ini dibuktikan tidak adanya surat atau rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Sultra,” tuturnya.
“Dalil pemohon (Rusda-Sjafei) seolah menggiring opini mahkamah bahwa termohon (KPU) membiarkan pelanggaran TSM yang diduga digerakkan oleh cagub Lukman Abunawas yang notabene mantan Sekda Provinsi adalah tidak berdasar,” sambung Samiru. (ozc/jie)
Sumber: Okezone.com