panjikendari.com– Penantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menikmati tunjangan hari raya (THR) Idulfitri, akan segera terobati.
Pasalnya, Pemprov Sultra sudah memberi sinyal kapan tambahan belanja lebaran tersebut akan segera cair.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Hj Isma, telah mengumumkan jadwal pencairannya. Menurutnya, THR untuk PNS lingkup Pemprov Sultra sudah bisa cair Senin 4 Juni 2018.
Di hadapan para abdi negara dalam sebuah kegiatan pertemuan di Grand Clarion Hotel Kendari, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ini menyampaikan agar setiap SKPD menyetorkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 4 Juni.
Sejatinya, kata dia, THR PNS cair pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018. Namun karena bertepatan dengan tanggal merah, dan sementara hari Sabtu tidak ada pelayanan maka pencarian dapat dilakukan hari Senin, 4 Juni 2018.
“Kita berharap, tunjangan hari raya yang diterima nanti dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan hari raya, bukan untuk belanja macam-macam,” katanya, Kamis malam, 31 Mei 2018.
Selain THR, lanjut dia, PNS akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli untuk kebutuhan tahun ajaran baru yang komponennya sama dengan THR.
Seperti diketahui, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
Khusus bagi anggota DPRD, pembayaran gaji 13 dan 14 minus tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi.
Sedangkan untuk THR dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. (bs/jie)