• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
Home BERITA UTAMA

Setelah Dapat THR, PNS Langsung Cuti Bersama, Ini Jadwalnya

06/06/2018
in BERITA UTAMA, PEMERINTAHAN
Reading Time: 1 min read
cuti bersama pns

Ilustrasi PNS.

125
SHARES
522
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Setelah menerima tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) kembali diberikan kebijakan untuk cuti bersama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil atau PNS Tahun 2018 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2018).

Keputusan ini dengan mempertimbangkan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

BacaJuga

Vaksinasi Massal, Dinkes Kota Kendari Target Tiga Ribu Warga

Buka Munas Kadin, Presiden: Pulihkan Ekonomi Nasional dengan Menekan Covid-19

Tiba di Kendari, Presiden Ingin Pastikan Penanganan Covid-19 Berjalan Aktif

“Menetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin, 5 Juni 2018.

Adapun hari Senin pada 24 Desember 2018, disebutkan dalam Diktum Keppres tersebut, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres ini, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama PNS 2018.

Ditegaskan Keppres ini, PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu. (lp6/jie)

Facebook Comments
Tags: cuti bersama pnsjadwal cuti bersama pnsJoko WidodoJokowi
Previous Post

PNS Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Next Post

ORI Sultra Sikapi Kasus Tertahannya Jenazah Bayi di RSUD Muna

Next Post
ORI Sultra Sikapi Kasus Tertahannya Jenazah Bayi di RSUD Muna

ORI Sultra Sikapi Kasus Tertahannya Jenazah Bayi di RSUD Muna

Follow Us

  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

17/08/2021
Sekolah Penerbangan GAS Kendari Makin Diminati

Sekolah Penerbangan General Aviation School Kendari Makin Diminati

29/10/2018

Santri Baron Kendari Kembali Borong Piala pada Smansa Smation 2022

27/10/2022
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Recent News

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com