Panjikendari.com – Sempat jadi buron selama dua hari, Gunawan (18), warga Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Gunawan sempat menjadi buron Polsek Poleang Barat lantaran telah menganiaya rekan sedesanya, Arjun (14). Peristiwa penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu 7 Maret 2020 sekitar 20.00 Wita di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat.
Motif terjadinya tindak pidana penganiayaan ini terbilang sepele. Hanya karena kurang mendapat respons dari korban saat bertanya, pelaku menganiaya teman sekampungnya tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir dan mengalami cedera bagian paha kiri akibat pukulan dan tendangan yang dilayangkan pelaku.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah. Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Analere yang juga masuk dalam wilayah Poleang Barat.
Kapolsek Poleang Barat, IPDA Rio Pratama Hidayat, S.Tr.K mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai menerima laporan dari korban sesaat setelah kejadian.
“Setelah menerima laporan kami langsung bergerak namun tersangka melarikan diri di Desa Analere. Karena takut jadi buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah menjadi buron selama dua hari,” ungkap Rio, Senin, 9 Maret 2020.
Kini, pelaku sedang mendekam di sel tahanan Mapolsek Poleang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelakunya sudah kami amankan setelah kami jemput di Desa Analere,” ujar Kapolsek.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 Ayat (1) Juncto pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ari)