Sempat Buron Usai Aniaya Temannya, Gunawan Akhirnya Menyerahkan Diri

- Penulis

Senin, 9 Maret 2020 - 21:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panjikendari.com – Sempat jadi buron selama dua hari, Gunawan (18), warga Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Gunawan sempat menjadi buron Polsek Poleang Barat lantaran telah menganiaya rekan sedesanya, Arjun (14). Peristiwa penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu 7 Maret 2020 sekitar 20.00 Wita di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat.

Motif terjadinya tindak pidana penganiayaan ini terbilang sepele. Hanya karena kurang mendapat respons dari korban saat bertanya, pelaku menganiaya teman sekampungnya tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir dan mengalami cedera bagian paha kiri akibat pukulan dan tendangan yang dilayangkan pelaku.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah. Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku kemudian melarikan diri ke Desa Analere yang juga masuk dalam wilayah Poleang Barat.

Kapolsek Poleang Barat, IPDA Rio Pratama Hidayat, S.Tr.K mengatakan, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai menerima laporan dari korban sesaat setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan kami langsung bergerak namun tersangka melarikan diri di Desa Analere. Karena takut jadi buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah menjadi buron selama dua hari,” ungkap Rio, Senin, 9 Maret 2020.

Kini, pelaku sedang mendekam di sel tahanan Mapolsek Poleang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelakunya sudah kami amankan setelah kami jemput di Desa Analere,” ujar Kapolsek.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 Ayat (1) Juncto pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ari)

Facebook Comments
Baca Juga  Pemkot Kendari Anggarkan Rp80 Miliar untuk Kelanjutan Pembangunan Kantor Wali Kota

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru